Bolehkah Wanita Haid Mengajar dan Belajar Menggunakan Buku TPA?

 
Bolehkah Wanita Haid Mengajar dan Belajar Menggunakan Buku TPA?
Sumber Gambar: HaiBunda, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Masa haid seringkali dianggap sebagai saat yang membatasi aktivitas wanita dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan. Namun, di era modern ini, pandangan tersebut mulai terkikis dengan semakin banyaknya wanita yang tetap aktif dalam kegiatan belajar mengajar meskipun sedang mengalami haid. Hal ini menunjukkan bahwa wanita memiliki kemampuan untuk tetap produktif dan berkontribusi meskipun sedang dalam kondisi fisik yang tidak optimal.

Salah satu contoh nyata adalah ketika wanita yang mengajar di sekolah menghadapi jadwal yang padat dan tidak bisa menghindari waktu-waktu tertentu saat haid. Meskipun demikian, mereka tetap memilih untuk menjalankan tugas mengajarnya dengan penuh dedikasi. Mereka menyadari bahwa proses belajar mengajar tidak hanya bergantung pada kondisi fisik semata, tetapi juga pada kemauan dan komitmen untuk terus berkembang.

Pada saat yang sama, ada juga wanita yang menggunakan waktu haid mereka untuk belajar lebih dalam tentang agama dan kepercayaan mereka. Salah satu materi yang sering dipelajari adalah TPA (Taman Pendidikan Al-Qur'an), di mana wanita dapat mendalami ajaran-ajaran agama Islam. Meskipun mungkin menghadapi tantangan fisik, semangat untuk terus belajar dan meningkatkan pemahaman agama tidak pernah padam.

Kisah-kisah ini membuktikan bahwa wanita tidak terbatas oleh masa haid dalam mengejar impian dan keinginan mereka untuk belajar dan mengajar. Mereka mampu mengatasi hambatan fisik dengan tekad dan semangat yang kuat. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih menghargai peran wanita dalam dunia pendidikan serta untuk terus memberikan dukungan bagi mereka agar dapat meraih kesuksesan tanpa terkendala oleh stigma atau pandangan yang sempit.

Sebenarnya bagaimanakah hukum mengajar dan belajar mengaji pada saat sedang haid dengan menggunakan buku-buku TPA seperti Iqra', Qiraati, Dirosati, Tartili, An-Nadhiyi dan sejenisnya?

Simak bahasan berikut ini. Hukum membawa buku - buku TPA seperti Iqra’, Qiraati, Dirosati, Tartili, An-Nadhiyi dan sejenisnya bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan (Tidak Haram). Dikarenakan penyusunan dari buku-buku tersebut untuk belajar/mengajar Al-Qurán.

( والرابع مس المصحف ) وهو اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين ( وحمله ) إلا إذا خافت عليه ( قوله وهو ) أى المصحف وقوله اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين أى بين دفتى المصحف وهذا التفسير ليس مرادا هنا وإنما المراد به هنا كل ما كتب عليه قرآن لدراسته ولو عمودا أو لوحا أو نحوهما الى أن قال .... والعبرة بقصد الكاتب إن كان يكتب لنفسه وإلا فقصد الآمر أو المستأجر

[ Yang ke-empat Memegang Mushaf ] Mushaf ialah nama dari tulisan firman Allah diantara dua lampiran. Juga haram membawanya kecuali saat ia mengkhawatirkannya (keterangan Mushaf ialah nama dari tulisan firman Allah diantara dua lampiran) yang dikehendaki adalah setiap perkara yang ditulis Al Quran untuk dibaca meskipun berupa tiang, papan atau lainnya. Pertimbangannya diserahkankan pada penulis bila tujuan penulisannya untuk pribadi bila tidak maka diserahkan yang berwenang atau pun penyewa jasa.  [Haasyiyah al-Baajuri I/117 ].

( و ) حمل ومس ( ما كتب لدرس قرآن ) ولو بعض آية ( كلوح فى الأصح ) لأنه كالمصحف وظاهر قولهم بعض آية أن نحو الحرف كاف وفيه بعد بل ينبغى فى ذلك البعض كونه جملة مفيدة

Dan haram membawa serta memegang tulisan Quran untuk dibaca meskipun hanya sebagian ayat seperti halnya yang berupa papan menurut pendapat yang paling shahih karena ia seperti mushaf. (keterangan meskipun hanya sebagian ayat) tidak semacam huruf KAAF, pengertian ini terlalu jauh semestinya batasan dikatakan sebagian ayat adalah susunan kalimat yang berfaedah. [ Tuhfah al-Muhtaaj I/149 ]. Hukum membacanya juga diperbolehkan apabila tidak qoshdul qiroáh (bertujuan membaca) :

( مسألة ى ) يكره حمل التفسير ومسه إن زاد على القرآن وإلا حرم. وتحرم قراءة القرآن على نحو جنب بقصد القراءة ولو مع غيرها لا مع الإطلاق على الراجح ولا بقصد غير القراءة كرد غلط وتعليم وتبرك ودعاء .

Makruh membawa dan memegang Tafsir yang jumlahnya melebihi tulisan Quran, bila tidak maka haram. Dan haram membacanya bagi semisal orang junub bila bertujuan untuk membacanya meskipun Al Qurannya bersama tulisan lain tapi tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya menurut pendapat yang kuat dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya seperti saat membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari keberkahan dan berdoa. [ Bughyah al-Mustarsyidiin hal0 26 ].

وحكى وجه أن للجنب أن يقرأ ما لم يدخل فى حد الإعجاز وهو ثلاث آيات ونقل الترمذى فى الجامع عن الشافعى أنه قال لا يقرأ الحائض والجنب شيئا إلا طرف الآية والحرف ونحو ذلك أفاده فى البكرى.

Dihikayahkan sebuah pendapat bahwa bagi orang junub diperbolehkan membaca Al Quran asal tidak dalam batasan ‘hal yang dapat melemahkan’ dari Al Quran yakni berupa tiga ayat, Imam at-Turmudzi menyadur dari Imam Syafi’i yang berkata “Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Quran kecuali ujung ayat, huruf dan sejenisnya. [ At-Turmusy hal. 427-428 ].

قوله: ( ولو بعض آية ) صادق بالحرف الواحد وهو كذلك لكون صورته فى الحرف أن يقصد به القرآن فيأثم, وإن اقتصر عليه لأنه نوى معصية وشرع فيها, فالتحريم من هذه الجهة لا من حيث إنه يسمى قرآنا كما فى حاشيته م ر على الروض .

(Keterangan meskipun sebagian ayat) dapat berarti satu huruf, memang demikianlah adanya namun penjabarannya satu huruf yang disengaja dengan tujuan membaca Al Quran, maka berdosalah dirinya meskipun hanya berupa satu huruf karena ia telah berniat dan menjalani maksiat. Dengan demikian keharaman karena melihat unsur ini bukan karena melihat berupa Quran atau tidaknya. [ Bujairomi alaa al-Khothiib I/314 ]. []

Sumber : Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 2018-06-22. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar