Apa Maksud Masa Suci di Antara Dua Haid?

 
Apa Maksud Masa Suci di Antara Dua Haid?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Masa suci di antara dua haid merupakan periode istimewa bagi wanita Muslim. Ini merujuk pada periode di mana seorang wanita telah selesai menstruasi (haid) dan belum memulai siklus menstruasi berikutnya. Selama masa ini, wanita dianggap suci dan diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa. Makna penting dari masa suci ini mencerminkan kedalaman spiritual dalam agama Islam, di mana setiap individu diberikan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah tanpa adanya hambatan fisik.

Secara harfiah, "suci" dalam konteks ini menunjukkan pemurnian dari haid, yang dianggap sebagai periode tidak suci dalam agama Islam. Masa suci ini memungkinkan wanita untuk kembali berpartisipasi dalam praktik keagamaan secara penuh tanpa hambatan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, perempuan diberikan kesempatan yang sama untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan laki-laki, meskipun terdapat pembatasan tertentu selama masa haid.

Selain itu, masa suci di antara dua haid juga mencerminkan siklus alamiah yang diatur oleh Allah SWT. Ini menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan-Nya dalam menciptakan manusia. Masa suci ini juga menjadi waktu yang berharga bagi wanita untuk merenungkan dan memperdalam hubungan spiritual mereka dengan Allah serta memperkuat ikatan dengan agama dan komunitas. Dengan memahami makna dan pentingnya masa suci ini, wanita Muslim diingatkan akan kebesaran agama dan tanggung jawab spiritual yang melekat dalam diri mereka, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan kebutuhan fisik mereka.

Di sisi lain, haid merupakan sebuah kata yang tidak asing lagi, terutama untuk perempuan. Haid menjadi salah satu tanda balighnya seorang perempuan. Termasuk istilah masa suci di antara dua haid. Apa maksud dari kalimat tersebut ? Mari kita simak penjelasannya berikut referensinya.

Dalam Kitab Al-Iqna' (Hasyiyah Bujairimi 3/247)

وَأَقَلُّ ) زَمَنِ ( الطُّهْرِ ) الْفَاصِلِ ( بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ ) ( خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا ) لِأَنَّ الشَّهْرَ غَالِبًا لَا يَخْلُو عَنْ حَيْضٍ وَطُهْرٍ ، وَإِذَا كَانَ أَكْثَرُ الْحَيْضِ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا لَزِمَ أَنْ يَكُونَ أَقَلُّ الطُّهْرِ كَذَلِكَ

Paling sedikit masa suci yang memisahkan antara dua haid adalah 15 hari, karena biasanya setiap bulan tidak sepi dari haid dan suci. Jika paling lama haid 15 hari maka paling sedikit suci seperti demikian (15 hari juga).

وَلَا حَدَّ لِأَكْثَرِهِ ) أَيْ الطُّهْرِ

Tidak ada batas untuk masa paling lama untuk suci antara dua haid. Dalam Ta'bir dari Hasyiyah Jamal 2/366 :

لِأَنَّ الشَّهْرَ إمَّا أَنْ يَجْمَعَ أَكْثَرَ الْحَيْضِ وَأَقَلَّ الطُّهْرِ أَوْ عَكْسَهُ أَوْ أَقَلَّهُمَا أَوْ أَكْثَرَهُمَا لَا سَبِيلَ إلَى الثَّانِي وَالرَّابِعِ

Lihat Safinah Najah :

ﺃﻗﻝ ﺍﻟﺣﯾﺽ: . ﯾﻭﻡ ﻭﻟﯾﻟﮫ ﻭﻏﺎﻟﺑﺔ. ﺳﺗﺔ ﺃﻭﺳﺑﻊ ﻭﺃﮐﺛﺭﻩ ﺧﻣﺳﺔ ﻋﺷﺭﺓ ﯾﻭﻣﺎ ﺑﻟﯾﺎﻟﯾﮭﺎ . ﺃﻗﻝ. ﺍﻟﻁﮭﺭ ﺑﯾﻥ ﺍﻟﺣﯾﺿﺗﯾﻥ ﺧﻣﺳﺔ ﻋﺷﺭﺓ ﯾ

Wallaahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 11 Juli 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar

 

 

Tags