Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Jenazah

Dasar Hukum Sedekah kepada Mayit

29 Sep 2017 · 12.644 dibaca · Hukum terkait Jenazah

LADUNI.ID, Jakarta - Selain Do’a terhadap keluarga yang sudah meningal dunia, persoalan yang sering menuai perbedaan pendapat di kalangan umat Islam adalah masalah bersedekah untuk (atas nama) mereka. Apakah sedekah semacam ini diperbolehkan, apakah pahalanya akan sampai, dan seterusnya. Sedekah ini seringkali ditunaikan karena beberapa sebab. Salah satunya, misalnya ketika masih hidup seseorang mempunyai keinginan (‘azam) atau bahkan janji (nadzar) untuk menyedekahkan sesuatu tetapi ia belum melaksanakannya karena segera meninggal dunia, dipanggil oleh Yang Maha Kuasa.
 

Imam Ahmad bin Hambal ra. Menyatakan dalam kitab Al-Zuhd, yang dikutip oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawi yang artinya: "Hasyim bin Al-Qasim meriwayatkan kepada kami, ia berkata, "Al-Asyja'i meriwayatkan kepada kami dari Sufyan,ia berkata, "Imam Thawus berkata, "Orang yang meninggal dunia diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka, maka kemudian para sahabat mensunnahkan bersedekah makanan untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh ha

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →