Hukum tentang Hakim Mengawinkan Perempuan dengan Dua Saksi

 
Hukum tentang Hakim Mengawinkan Perempuan dengan Dua Saksi

Hakim Mengawinkannya dengan Dua Saksi

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang hakim yang mengawinkan seorang perempuan yang mengaku telah berusia 15 tahun dengan mengajukan dua orang saksi, padahal paman dan neneknya menerangkan, bahwa usia orang perempuan tersebut belum mencapai 15 tahun, dalam hal ini mereka berani angkat sumpah, apakah perkawinan itu batal berdasarkan tuntutan pihak paman dan nenek tersebut, atau tetap sah berdasarkan perkawinan semula?

Jawab : Perkawinan tersebut tetap sah! Dan tidak batal, sedang gugatan paman dan neneknya tidak dapat diterima karena tidak mencukupi syarat.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Fathul Muin[1]

(وَلِمَا يَظْهَرُ لِلرِّجَالِ غَالِبًا كَنِكَاحٍ وَطَلاَقٍ وَعِتْقٍ رَجُلاَنِ) لاَ رَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ لِمَا رَوَاهُ مَالِكٌ عَنِ الزُّهْرِيّ: مَضَتِ السُّنَةُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ r أَنَّهُ لاَ يُجَوِّزُ شَهَادَةَ النِّسَاءِ فِي الْحُدُوْدِ وَلاَ فِي النِّكَاحِ وَلاَ فِي الطَّلاَقِ.

(Dan untuk kasus yang umumnya diketahui laki-laki, seperti nikah, talak dan memerdekakan budak, maka saksinya harus dua orang lelaki), tidak cukup satu laki-laki dan dua perempuan, sesuai hadis riwayat Malik Dari al-Zuhri: “Telah ada sunnah (ajaran) dari Rasulullah Saw., yaitu sungguh beliau tidak memperbolehkan kesaksian oleh perempuan dalam kasus-kasus had, nikah dan perceraian.”

[1]   Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i , t .th). Jilid IV, h. 275.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 40

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3

Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H. / 28 September 1928 M.