Mengarak Puncak Kubah (Mustaka) Masjid
Mengarak Puncak Kubah (Mustaka)
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang perayaan dengan mengarak puncak kubah (mustaka) apakah hal itu dianggap baik menurut agama?
Jawab :
Perayaan mengarak mustaka itu hukumnya boleh! Karena tidak terdapat larangan dalam agama. Adapun baik dan buruknya tergantung kepada mereka yang mengerjakan. Hal tersebut telah maklum bagi mereka yang berpengetahuan tentang ilmu fiqh.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 47
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3
Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H./28 September 1928 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...