Hukum Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama

 
Hukum Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama

Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang uang hasil penyewaan kursi atau rumah untuk pertunjukan tari-tarian, olah raga dan sebagainya. Halalkah atau tidak?

Jawab : Halal, asal pertunjukannya tidak dilarang oleh agama, seperti perlombaan yang tidak dilarang.

Catatan: Demikian keputusan Muktamar, sedang pertunjukan yang dilarang oleh agama tidak diputuskan oleh Muktamar, karena para ulama berselisih pendapat dan tidak ada dalil nash yang tegas yang menghalalkan atau mengharamkan (pen).

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 85

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.