Hukum Membeli Rumah yang belum Selesai Dibangun dengan Catatan sesuai Gambar Rencana
Membeli Rumah dengan Catatan Supaya Diselesaikan Sesuai dengan Gambar
Pertanyaan :
Bolehkah membeli rumah yang belum selesai dibangun dengan ketentuan supaya diselesaikan sesuai dengan gambar yang telah direncanakan?
Jawab :
Tidak boleh (tidak sah sesudahnya/sebelum tetapnya jual-beli, tetapi) jika ketentuan itu ditentukan di dalam aqad atau bila membeli yang sudah ada dan penjelasannya diperhitungkan dengan ongkos sepantasnya maka hukumnya boleh (sah).
Keterangan, sebagaimana maklum dalam kitab-kitab fiqh.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 94
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5
Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...