Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

Hukum Anak yang Dilahirkan oleh Istri, Ketika Suami Pergi selama Kurang atau Sampai dengan 4 Tahun

30 Sep 2017 Β· 3.107 dibaca · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

Suami Pergi Sampai 4 Tahun

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang istri yang melahirkan anak kemudian suaminya bepergian sampai empat tahun atau kurang, kemudian istri tersebut melahirkan lagi seorang anak kedua dan ia menyatakan (ikrar) bahwa ia tidak bersetubuh dengan seseorang lelaki baik suaminya sendiri maupun orang lain.

Apakah anak kedua itu menjadi anaknya suami yang bepergian tersebut?

 

Jawab :

Bila anak yang kedua itu lahir sebelum lewat enam bulan dari kelahiran pertama, maka anak itu menjadi anak kembar, dan menjadi anak dari suami yang bepergian tersebut, dan apabila anak kedua itu lahir sesudah lewat enam bulan dan ada kemungkinan bersetubuh dengan suaminya sesudah kelahiran pertama dan si suami tidak memungkirinya dengan angkat sumpah (lian), maka anak itu menjadi anak dari suami tersebut, apabila tidak ada kemungkinan bersetubuh dengan suaminya sesudah kelahiran pertama dan/atau si suami memungkirinya

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →