Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Janda dan Duda

Hukum Kandungan seorang Janda yang Hamil sebelum Selesai Iddahnya

30 Sep 2017 Β· 4.745 dibaca · Janda dan Duda

Seorang Janda yang Hamil Sebelum Selesai Iddahnya, Sedang Ia Tidak Kawin Lagi, Maka Kandungannya Diikutkan Suaminya

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang janda yang hamil sebelum selesai iddahnya, baik dengan perhitungan quru’ atau bulan, dan belum sampai empat tahun dari waktu dicerai atau ditinggalkan mati suaminya, sedang ia tidak bersuami lagi, dan bahkan mengaku berbuat zina.

Apakah kandungannya itu masih diilhaqkan (diikutkan) kepada suaminya dan iddahnya diperhitungkan sampai dengan melahirkan kandungannya?

Jawab :

Ya. Kandungan tersebut diilhaqkan kepada suaminya (yang mencerai atau meninggal dunia) dan ‘iddahnya diperhitungkan sampai dengan melahirkan anak, asal ia belum bersuami lagi/tidak ada kemungkinan bahwa kandungan tersebut dari suami kedua yang sah.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tuhfah al-Muhtaj
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →