Penjelasan Kewajiban Zakat pada Uang Simpanan sampai Senishab

 
Penjelasan Kewajiban Zakat pada Uang Simpanan sampai Senishab

Kewajiban Zakat bagi Orang yang Memiliki Uang Simpanan Sampai Senishab

Pertanyaan :

Apakah kewajiban zakat orang yang memiliki uang simpanan sampai senishab itu hanya dalam tahun pertama?

Ataukah tiap tahun sehingga uang itu kurang dari nishab?

Jawaban : Kewajiban zakat, tiap-tiap tahun sehingga uangnya kurang dari nishab.

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah al-Bajuri[1]

قَوْلُهُ رُبْعُ الْعُشُرِ أَيْ لِكُلِّ حَوْلٍ بِخِلاَفِ الْحُبُوْبِ لَا تَجِبُ فِيْهَا إِلَّا زَكَاةً وَاحِدَةً وَلَوْ بَقِيَتْ سِنِيْنَ لِأَنَّهَا مُعْرَضَةٌ لِلْفَسَادِ وَلَا كَذَا النَّقْدُ

(Ungkapan Ibn Qasim al-Ghazi: “2,5 %) maksudnya untuk setiap tahun.  Berbeda dengan biji-bijian, maka zakatnya hanya sekali saja walaupun biji-bijian tersebut tetap ada selama beberapa tahun. Karena biji-bijian cepat rusak, tidak seperti emas dan perak.

  1. Tuhfah al-Habib[2]

(قَوْلُهُ وَفِيْهَا رُبُعُ الْعُشُرِ) أَيْ لِكُلِّ عَامٍ مَا كَانَ النِّصَابُ كَامِلاً بِخِلاَفِ الْحُبُوْبِ تَجِبُ فِيْهَا زَكَاتُهَا سَنَةً فَقَطْ وَلَوْ بَقِيَتْ سِنِيْنَ.

(Ungkapan Ibn Qasim al-Ghazi: “2,5 %), yakni untuk setiap tahun selama masih satu nishab penuh, berbeda dengan biji-bijian yang zakatnya hanya setahun sekali, walaupun masih ada selama bertahun-tahun.

[1] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid I, h. 272.

[2] Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala al-Iqna’, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1370 H/1951 M), Cet. Ke-1, Jilid II, h. 292.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 140

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-8

Di Jakarta Pada Tanggal 12 Muharram 1352 H. / 7 Mei 1933 M.