Hukum Mendirikan Masjid di Wilayah Mayoritas Muslim

 
Hukum Mendirikan Masjid di Wilayah Mayoritas Muslim

Mendirikan Mesjid di Wilayah Islam

Pertanyaan :

Bagaimana hukum mendirikan mesjid di kepulauan Islam yang penduduknya orang-orang Islam untuk melahirkan syiar Islam dan mendirikan jamaah, sunah ataukah fardhu kifayah?

Jawab :

Sesungguhnya mendirikan mesjid itu hukumnya sunat muakkadah.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Siraj al-Munir[1]

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليهِ وَسلّمَ (اِبْنَوْا الْمَسْجِدَ) نَدْبًا مُؤَكَّدًا (وَاتَّخَذُوْهَا جَمَاعَةً).

Rasulullah Saw. bersabda: Bangunlah mesjid dan jadikanlah sebagai tempat shalat berjamaah. Perintah Rasululah Saw. ini berpengertian sunah muakkad (sangat dianjurkan).

  1. Al-Fatawa al-Kubra[2]

وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّ الْوَاجِبَ فِيْ عِمَارَةِ السُّوَرِ إِنَّمَا هُوَ الْقَدْرُ الَّذِيْ يَنْدَفِعُ بِهِ الضَّرُوْرَةُ فَقَطْ. وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ مَنْ جَعَلَ عِمَارَةَ الْمَسْجِدِ كَعِمَارَةِ السُّوَرِ فَقَدْ أَبْعَدَ  لِأَنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَضْطَرُّ إِلَيْهِ إِذْ لاَ تَتَوَقَّفُ صَلاَةٌ عَلَى صِحَّتِهِ .

Dengan demikian dipahami bahwa yang wajib dalam membangun pagar (mesjid) adalah sekedar sebagaimana yang sangat dibutuhkan oleh keadaan yang sangat mendesak saja. Hal ini berarti, bahwa orang yang menjadikan bangunan mesjid sama seperti bangunan pagarnya, maka ia telah menjauhkannya, karena mesjid tidak sangat memerlukannya dan keabsahan shalat pun tidak terikat dengan keabsahan keberadaannya.

[1] Ali al-Azizi, al-Siraj al-Munir, (Mesir, Musthafa al-Halabi, 1377 H/1957 M), Cet. Ke-2, Jilid I, h. 24. Hadis di atas diriwayatkan oleh al-‘Uqaili, Ibn Abi Syaibah, dan al-Baihaqi dari Anas bin Malik.

[2] Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, (Beirut: Dar al-Fikr, 1493 H/1984 M), Jilid IV, h. 244.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 151

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9

Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.