03 Oct 2017 · 5.127 dibaca · Adab dalam Berkeluarga
Pengertian “Permusuhan Lahir Batin” antara Suami Istri
Pertanyaan :
Apa yang dimaksud dengan bermusuhan antara suami istri yang lahir atau yang batin, dalam keterangan ulama bahwa nikah paksa (ijbar) itu sah apabila di antara kedua mempelai itu tidak terdapat bermusuhan yang lahir. Kalau seorang calon mempelai perempuan mengucap: “Kalau saya akan dinikahkan dengan si anu, maka saya akan marah karena saya benci sekali pada si anu itu.”
Apakah ucapan yang demikian itu termasuk bermusuhan yang lahir, atau sewaktu mengetahui akan dinikahkan, lalu tidak mau makan dan minum, ia sangat setuju kalau pernikahannya tidak terlaksana, apakah perbuatan demikian itu namanya bermusuhan (‘adawah)?, Atau tidak?
Jawab :
Yang dinamakan bermusuhan (‘adawah) yang lahir, yaitu bermusuhan yang diketahui para penduduk setempat, dan bermusuhan (‘adawah) yang batin yaitu yang tidak diketahui penduduk setempat. Adapun ucapan-ucapannya bahwa ia m
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+