03 Oct 2017 · 9.058 dibaca · Pernikahan
LADUNI.ID, Jakarta – Dalam pernikahan, dua pasang manusia menjadi satu. Tidak hanya dua manusia, tapi juga dua keluarga dan kebiasaannya. Sebelum memutuskan akan menikah, tentu masing-masing calon pasangan harus saling mengenal satu sama lain dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Istilah dalam fiqh pernikahan mengenai standar pasangan yang sederajat adalah “kafa`ah” atau sekufu. Tapi, apa sebenarnya makna sekufu dalam pernikahan?
Secara bahasa kafa`ah bermakna setara atau sama. Makna ini diambil dari surat Al-Ikhlas ayat 4 yang berbunyi,
وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ
Artinya: Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia. (QS. Al-Ikhlas 112:4)
Sedangkan dalam kacamata fiqh, kafa`ah atau kita akan sebut dengan sekufu setelah ini bermakna “kesamaan sepasang suami istri yang menghilangkan perasaan malu dalam beberapa hal tertentu.” Artinya, dua pasang suami istri merasa saling pantas dan tidak merasa malu satu sama
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+