Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil dan dasar ajaran shalat

Perbedaan Antara Masjid dan Mushala serta Status Tanah Wakafnya

03 Oct 2017 Β· 9.329 dibaca · Dalil dan dasar ajaran shalat

Laduni.ID, Jakarta - Sebagian masyarakat kita masih ada yang kebingungan membedakan antara masjid dan mushala. Oleh sebagian orang sering diartikan bahwa masjid fungsinya adalah tempat dilaksanakannya shalat jum'at atau shalat hari raya. Sedangkan mushala fungsinya adalah tempat shalat lima waktu saja yang tidak bisa dipakai untuk melaksanakan shalat jum'at dan shalat hari raya. Selain kebingungan itu kita juga masih bingung membedakan status tanah yang di atasnya didirikan masjid atau mushala. Apakah setiap masjid adalah tanah wakaf? Apakah mushala juga harus tanah wakaf? Apakah setiap tanah yang diwakafkan untuk shalat otomatis menjadi masjid?

Kebingungan seperti itu harus bisa dijelaskan karena hal ini akan memiliki konsekuensi hukum dalam penggunaannya. Secara pengertian menurut KBBI bahwa mushala adalah tempat salat; langgar; surau. Sedangkan masjid adalah rumah atau bangunan tempat beribadah umat Islam. Secara syariat masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat dengan niat menjadikannya masjid. Sementara

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →