Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum-Hukum Zakat

Hukum Memindah Zakat Ke Tempat Lain

03 Oct 2017 Β· 6.420 dibaca · Hukum-Hukum Zakat

Memindahkan Zakat ke Dalam Batas Kota

Pertanyaan :

Seseorang di dalam batas kota, memberikan zakatnya kepada orang yang di luar batas kota, termasuk memindahkan zakat, atau tidak? Dan orang yang datang dari bepergian, kemudian sewaktu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia belum datang di tempatnya (di luar batas kota), bolehkah ia memberikan fitrahnya kepada mustahiqqin di tempatnya?.

Jawab :

Bahwa menerimakan zakat kepada mustahiqqin di luar batas kota, bagi orang-orang yang berada di kota, itu termasuk memindahkan zakat ke lain tempat. Adapun orang yang sewaktu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan belum sampai di tempatnya, maka ia wajib memberikan zakat fitrahnya kepada mustahiqqin yang berada di tempat ia berada waktu itu termasuk orang yang berkewajiban zakat fitrah, karena ia mempunyai kelebihan untuk keperluan sehari semalamnya.

Apabila ia memberikan zakat fitrahnya kepada mustahiqqin yang berada di tempatnya, maka termasuk memindahkan zakat, yang tidak sah menurut kebanyakan ulama (jumhur), yaitu Qaul Azhha

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →