04 Oct 2017 Β· 19.082 dibaca · Macam Macam Najis
Laduni.ID, Jakarta - Najis kerap menjadi perbincangan umat muslim dalam masalah bersuci, karena najis berkaitan dengan ketidaksahan salat. Salat sambil memakai pakaian yang ada najisnya itu tidak sah. Namun bagaimana bila sedang salat, kemudian kita menepuk nyamuk yang berdarah dan mengenai pakaian kita.
Hukum salat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk maupun kutu itu ada dua pendapat, ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Akan tetapi, kebanyakan ulama berpendapat sah dengan catatan darahnya sedikit.
Adapun ukuran banyak atau sedikitnya para ulama tidak ada yang memastikannya, melainkan hanya menggunakan ‘urf atau diserahkan sepenuhnya terhadap penilaian masyarakat.
Terlepas dari itu, bangkai dari nyamuk ataupun kutu yang terbunuh hukumnya tetap najis, sehingga apabila kita salat dan membawa bangkai tersebut, maka salat kita tidak akan sah, sebagaimana disebutkan oleh syaikh Zainuddin al-Ma
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+