Pendapat Tentang Cara Menghilangkan Najis dan Hadas
Laduni.ID, Jakarta - Menghilangkan Najis dan Hadas Hanya dengan Satu Kali Basuhan
Pertanyaan :
Mana yang dipilih Muktamar di antara dua pendapat yaitu pendapat Imam Nawawi yang mengatakan, bahwa menghilangkan najis dan hadas cukup dengan sebasuhan, ataukah pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan tidak cukup?.
Baca Juga: Hasil Proses Pengolahan Air Bersih
Jawab :
Muktamar memilih pendapat Imam Nawawi, sebagaimana putusan Muktamar pertama nomor 2, yaitu pendapat yang lebih menang dalam madzhab.
Keterangan, dari kitab:
- I’anatuh al-Thalibin
إِنَّ الْمُعْتَمَدَ فِي الْمَذْهَبِ لِلْحُكْمِ وَالْفَتْوَى مَا اتَّفَقَ عَلَيْهِ الشَّيْخَانِ فَمَا جَزَمَ عَلَيْهِ النَّوَوِيُّ فَالرَّافِعِيُّ فَمَا رَجَّحَهُ اْلأَكْثَرُ فَاْلأَعْلَمُ فَاْلأَوْرَعُ ... فَإِنْ قُلْتَ مَا الَّذِيْ يُفْتَى بِهِ مِنَ الْكُتُبِ وَمَا الْمُقَدَّمُ مِنْهَا وَمِنْ الشُّرُوْحِ وَالْحَوَاشِيْ كَكُتُبِ ابْنِ حَجَرٍ وَالرَّمْلِيَّيْنِ وَشَيْخِ اْلإِسْلاَمِ الْخَطِيْبِ وَاِبْنِ الْقَاسِمِ الْمَحَلِّي وَالزِّيَادِي وَالشِّبْرَمَلِيْسِي وَابْنِ زِيَادٍ اَلْيَمَنِي وَالْقُلْيُوْبِي وَغَيْرِهِمْ فَهَلْ كُتُبُهُمْ مُعْتَمَدَةٌ أَوْ لاَ؟ وَهَلْ يَجُوْزُ اْلأَخْذُ بِقَوْلِ كُلٍّ مِنْ اَلْمَذْكُوْرِيْنَ إِذَا اِخْتَلَفُوْا أَوْ لاَ؟ إِلَى أَنْ قَالَ اَلْجَوَابُ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ أَجْوِبَةِ الْعَلاَّمَةِ الشَّيْخِ سَعِيْدِ بْنِ مُحَمَّدٍ سُنْبُوْلِي الْمَكِّيِّ كُلُّ هَذِهِ الْكُتُبِ مُعْتَمَدَةٌ وَمُعَوَّلٌ عَلَيْهَا لَكِنْ مَعَ مُرَاعَاةِ تَقْدِيْمِ بَعْضِهَا عَلَى بَعْضٍ وَاْلأَخْذُ بِالْعَمَلِ لِلنَّفْسِ يَجُوْزُ بِالْكُلِّ. وَأَمَّا اْلإِفْتَاءُ فَيُقَدَّمُ مِنْهَا عِنْدَ اْلإِخْتِلاَفِ التُّحْفَةُ وَالنِّهَايَةُ فَإِنِ اخْتَلَفَا فَيُخَيَّرُ الْمُفْتِي بَيْنَهُمَا إِنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلاً لِلتَّرْجِيْحِ فَإِنْ كَانَ أَهْلاً لَهُ فَيُفْتِي بِالرَّاجِحِ .
Sesungguhnya pendapat yang dijadikan pedoman dalam mazhab dalam penetapan hukum dan fatwa, adalah yang disepakati oleh Imam Nawawi dan Imam Rafi’i, kemudian yang ditetapkan oleh Imam Nawawi, dan kemudian yang ditetapkan oleh Imam Rafi’i, kemudian yang diunggulkan oleh mayoritas ulama, kemudian yang paling pandai dan yang paling wira’i (berhati-hati dalam halal dan haram). Apabila Anda bertanya: “Kitab-kitab apakah yang bisa dijadikan pedoman untuk berfatwa dan yang lebih dikedepankan dari kitab-kitab, syarh, hawasy (catatan pinggir), seperti kitab karya Ibn Hajar, al-Ramli dan al-Rafi’i, Syaikh al-Islam, al-khatib, Ibn Qasim, al-Mahali, al-Zayadi, Syibramalisi, Ibn Ziyad al-Yamani, al-Qulyubi dan yang lainnya, apakah kitab-kitab mereka bisa dijadikan pedoman atau tidak? Dan apakah boleh berpedoman pada masing-masing ulama yang telah disebutkan apabila mereka berbeda pendapat atau tidak?” Jawabnya adalah sebagaimana yang diperoleh dari jawaban al-’Allamah Sa’id Ibn Muhammad Sunbuli al-Makky, seluruh kitab-kitab tersebut bisa dijadikan pedoman dan rujukan, akan tetapi harus memperhatikan untuk mendahulukan sebagian dari yang lain. Sedangkan untuk amalan diri sendiri boleh secara keseluruhan. Adapun dalam memberi fatwa, jika terjadi perbedaan ia harus mendahulukan kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah dibandingkan yang lain. Jika keduanya berbeda maka seorang Mufti boleh memilih antara keduanya, jika ia tidak mampu mengunggulkan salah satunya. Namun jika mampu, maka ia harus berfatwa dengan yang lebih unggul.
Baca Juga: Hukum Mendaur Ulang Air Mutanajjis
Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid I, h. 19.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 207 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-12 Di Malang Pada Tanggal 12 Rabiul Tsani 1356 H. / 25 Maret 1937 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...