Memberi Upah Petugas Irigasi dengan Maksud Zakat

 
Memberi Upah Petugas Irigasi dengan Maksud Zakat

Menyerahkan Padi dengan Maksud Zakat

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar atas seorang yang menerimakan padi pada Mantri Irigasi yang mewajibkan pada tiap-tiap pemilik tanah satu bahu memberikan 30 Kg. Kemudian orang yang memberikan itu dengan maksud zakat, sedang si Mantri Irigasi tidak mengerti bahwa pemberian itu untuk zakat, tetapi menganggap bahwa pemberian itu adalah padi yang diwajibkan pada tiap pemilik tanah, sebagai ongkos pemberian air. Apakah yang demikian dianggap mencukupi memberikan zakat?.

Jawab :

Tidak mencukupi pemberian untuk zakat, karena terdapat maksud lain yang menghalangi.

Keterangan, dari kitab:
I’anah al-Thalibin [1]

وَقَوْلُهُمْ يَجُوْزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لاَ يَعْلَمُ أَنَّهَا زَكَاةٌ  لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ مَحَلَّهُ عِنْدَ عَدَمِ الصَّارِفِ مِنَ اْلأَخْذِ أَمَّا مَعَهُ كَأَنْ قَصَدَ بِاْلأَخْذِ جِهَّةً أُخْرَى فَلاَ .

Pendapat mereka para ulama yang memperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu adalah zakat, karena yang menjadi ukuran adalah niat pemiliknya, maka hal tersebut adalah ketika tidak ada hal yang mengalihkan pengambilan zakat tersebut. Sedangkan jika ada, seperti si pengambil mengambilnya dengan maksud lain, maka tidak boleh.

[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid IV, h. 130.