04 Oct 2017 · 2.999 dibaca · Cerai
Perkawinan Perempuan yang Dithalaq Raj’i
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar atas seorang yang menceraikan istrinya, kemudian sebelum iddah dirujuk, lalu si istri diajak kembali ke rumah lelaki, tetapi si istri tidak mau dan menentang, sehingga tujuh tahun, dengan tidak diberi nafkah dan rumah, kemudian si istri kawin dengan lelaki lain, lalu si lelaki pertama melaporkan pada hakim bahwa ia telah merujuk pada istrinya itu sebelum iddah, tetapi si hakim menetapkan sahnya nikah dan menolak dakwaan rujuk dengan alasan tidak diberi nafkah dan rumah. Apakah benar penetapan si hakim tersebut atau tidak benar?.
Jawab :
Muktamar memutuskan sebagaimana putusan Muktamar ke II nomor 42 yang tidak mengesahkan pernikahan itu, apabila si lelaki dapat mengajukan tanda-tanda yang terang, kalau tidak ada bukti, maka sahlah nikahnya, apabila si lelaki yang mulai mendakwa, dan si istri tidak mengakui adanya rujuk.
Keterangan, dari kitab:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+