05 Oct 2017 Β· 3.949 dibaca · Hubungan antar warga negara
Menyimpan Gambar yang Diambil dengan Potret, Lain dengan Menggambar Binatang dengan Potret
Pertanyaan :
Apakah boleh mengambil dalil dengan keterangan dalam kitab Tarsyih al-Mustafidin yang artinya: “Dan boleh menyimpan gambar yang diambil dengan potret,” untuk diperbolehkan menggambar hewan yang sempurna anggotanya dengan potret?, Dan apakah termasuk menggambar pula orang yang mengecap stempel yang mewujudkan gambar hewan?, Dan atau menempel papan yang terpisah-pisah kemudian merupakan gambar hewan atau tidak?.
Jawab :
Tidak dapat untuk dalil, karena yang diterangkan dalam kitab tersebut ialah menyimpan bukan menggambar, tentang hukumnya menggambar, dengan potret, supaya melihat putusan Muktamar ke XIII masalah nomor 236, serta peninjauannya dalam Konferensi Besar. Adapun mengecapkan stempel gambar hewan, dan menempelkan papan hingga merupakan gambar hewan, itu termasuk hukumnya menggambar hewan, yakni mewujudkan gambar.
Keterangan,
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+