Zakat yang Diberikan Kepada Seseorang Saja

 
Zakat yang Diberikan Kepada Seseorang Saja

Memberikan Zakat kepada Satu Orang Saja

Pertanyaan :

Termasuk urusan yang terang, bagi orang yang bermazhab Syafi’i, dalam memberikan zakat itu harus kepada delapan orang yang berhak menerima zakat, selama mereka ada, tetapi kebiasaan di negeri kita ini memberikan zakat fitrah hanya pada orang satu dari salah satu delapan orang, menurut pendapat Imam Ibn ‘Ujail, seperti dalam kitab Fath al-Mu’in, apakah perbuatan demikian itu cocok dengan al-Qur’an?. Kalau cocok, bagaimana hujjahnya?.

Kalau tidak, maka dari mana pengambilannya Imam Ibn ‘Ujail?. Padahal kami tidak menyangka bahwa Ibn ‘Ujail itu seorang yang bodoh tentang apa yang dimaksud al-Qur’an atau kekhilafan arti al-Qur’an, mengharap penjelasan dari Muktamar.

Jawab :

Sesungguhnya hujjah Imam Ibn ‘Ujail, tentang bolehnya memberikan zakat pada seorang, yaitu bahwa perkataan al-fuqaha yang isim jinis itu termasuk juga satu orang.

Keterangan, dari kitab:
Al-Mizan al-Kubra [1]

فَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ الْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ إِنَّهُ يَجُوزُ صَرْفُ الصَّدَقَاتِ إِلَى صِنْفٍ وَاحِدٍ مِنَ الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ الْمَذْكُورِينَ فِي آيَةِ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ ... وَوَجْهُ اْلأَوَّلِ أَنَّ الْمُرَادَ من الآية الْجِنْسُ

Termasuk yang diperselisihan adalah pendapat Imam Tsalatsah, bahwa boleh mentasarufkan zakat kepada kepada satu golongan, dari delapan golongan yang disebut dalam ayat: “Sesungguhnya zakat itu bagi kaum fakir dan miskin.” … Pertimbangan pendapat pertama adalah, yang dimaksud -sighat jama’- dalam ayat itu adalah jenis.

[1] Abdul Wahhab Al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, (Indonesia: Dar alKutub al-Islamiyah, t.th.), Juz II, h. 14.