Hukum Perempuan yang Belajar Berkendara

 
Hukum Perempuan yang Belajar Berkendara

Orang Perempuan Belajar Naik Sepeda

Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang perempuan belajar naik sepeda, apakah itu boleh atau tidak.

Jawab :

Sesungguhnya orang perempuan belajar naik sepeda, asal hukumnya tidak dilarang, tetapi apabila menimbulkan perbuatan munkar yang dilarang syara’, sudah tentu menjadi dilarang, kemudian naik sepeda bagi orang perempuan itu berbeda-beda karena perbedaan tempat, umpamanya menjadi tanda para perempuan jelek, atau pelacur di sementara tempat, dan bukan demikian di lain tempat maka ada hukumnya sendiri-sendiri.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.255 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-14 Di Magelang Pada Tanggal 14 Jumadil Ulaa 1358 H. / 1 Juli 1939 M.