Seseorang yang Ikut Bergabung setelah Perusahaan Terbentuk

 
Seseorang yang Ikut Bergabung setelah Perusahaan Terbentuk

Menyusulnya Anggota Perseroan Pada Syirkah

Pertanyaan :

"Bagaimana hukumnya menyusul andilhower setelah perseroannya terbentuk beberapa bulan? Dan bagaimana hukumnya akad perseroan, sebelum berkumpul uang andilnya, sahkah akad itu?.

Jawab :

Tidak boleh menyusul andilhower, begitu pula tidak sah perseroan sebelum kumpul uang andilnya menurut pendapat yang ashah, tetapi menurut pendapat yang memperbolehkan (bai’ mu’athah) maka hukumnya boleh.

Keterangan, dari kitab:

  1. Hasyiyah Kamtsari [1]

وَاعْلَمْ أَنَّ خِلاَفَ الْمُعَاطَاةِ كَمَا يَجْرِيْ فِي الْبَيْعِ يَجْرِيْ فِيْ عُقُوْدِ الْمَالِيَةِ كَاْلإِجَارَةِ وَالرَّهْنِ وَالْهِبَّةِ وَنَحْوِهَا .

Sesungguhnya khilafiyah tentang al-mu’athah (transaksi tanpa ijab qabul) seperti halnya berlaku dalam jual beli berlaku pula dalam transaksi harta (lain), seperti persewaan, gadai, hibah dan semisalnya.

[1] Al-Kamtsari, Hasyiyah Kamtsari, pada hamisy Yusuf al-Ardabili, al-Anwar li A’mali al-Abrar, (Mesir: Musthafa al-Halabi, t. th.), Jilid I, h. 209.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.262 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-15 Di Surabaya Pada Tanggal 10 Dzulhijjah 1359 H. / 9 Pebruari 1940 M.