Seseorang yang Ikut Bergabung setelah Perusahaan Terbentuk
Menyusulnya Anggota Perseroan Pada Syirkah
Pertanyaan :
"Bagaimana hukumnya menyusul andilhower setelah perseroannya terbentuk beberapa bulan? Dan bagaimana hukumnya akad perseroan, sebelum berkumpul uang andilnya, sahkah akad itu?.
Jawab :
Tidak boleh menyusul andilhower, begitu pula tidak sah perseroan sebelum kumpul uang andilnya menurut pendapat yang ashah, tetapi menurut pendapat yang memperbolehkan (bai’ mu’athah) maka hukumnya boleh.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyah Kamtsari [1]
وَاعْلَمْ أَنَّ خِلاَفَ الْمُعَاطَاةِ كَمَا يَجْرِيْ فِي الْبَيْعِ يَجْرِيْ فِيْ عُقُوْدِ الْمَالِيَةِ كَاْلإِجَارَةِ وَالرَّهْنِ وَالْهِبَّةِ وَنَحْوِهَا .
Sesungguhnya khilafiyah tentang al-mu’athah (transaksi tanpa ijab qabul) seperti halnya berlaku dalam jual beli berlaku pula dalam transaksi harta (lain), seperti persewaan, gadai, hibah dan semisalnya.
[1] Al-Kamtsari, Hasyiyah Kamtsari, pada hamisy Yusuf al-Ardabili, al-Anwar li A’mali al-Abrar, (Mesir: Musthafa al-Halabi, t. th.), Jilid I, h. 209.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.262 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-15 Di Surabaya Pada Tanggal 10 Dzulhijjah 1359 H. / 9 Pebruari 1940 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...