Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Tata Cara

Hukum Tidak Berangkat Haji karena Belum Mendapatkan Kuota

06 Oct 2017 Β· 3.755 dibaca · Tata Cara

Laduni.ID, Jakarta - Ibadah haji merupakan sarana melakukan komunikasi antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Ibadah ini pertama kali disyari’atkan pada tahun ke enam Hijrah. Kata al-Hajj menurut bahasa berarti menyengaja. Karena itu menurut  syari’at Islam, ia berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah untuk melakukan rangkaian amal ibadah menurut rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’.

Haji merupakan salah satu rukun Islam, dan merupakan rukun islam yang yang kelima dan pokok ibadah yang keempat, yang diperintahkan setelah disyari’atkan ketiga pokok ibadah sebelumnya, yakni: ibadah shalat, ibadah puasa Ramadhan, dan ibadah zakat.

Haji merupakan ibadah yang dinanti-nanti masyarakat muslim sedunia. Siapa yang tidak menginginkan haji, diantara kita semua? apalagi masyarakat muslim Indonesia. 

Akan tetapi tidak semuanya dapat berangkat dan melangsungkan haji secara langsung. Dikarenakan kuota yang disediakan oleh&

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →