Hukum Menjual Belikan Barang Wakaf

 
Hukum Menjual Belikan Barang Wakaf

Pertanyaan :

Apakah boleh memperdagangkan barang wakaf?.

Jawab :

Kalau yang dimaksud barang wakaf itu barang hasil dari wakaf untuk mesjid yang lebih dari kebutuhan mesjid, maka hukumnya menurut fatwa sebagian ulama akhir adalah boleh (tidak dilarang) diperdagangkan. Kalau tidak demikian, artinya mauquf ‘alaih bukan mesjid, atau tidak lebih dari kebutuhan mauquf ‘alaih maka haram diperdagangkan.

Keterangan, dari kitab:
Hasyiyah Umairah [1]

(فَرْعٌ) فَضُلَ مِنَ الْوَقْفِ شَيْءٌ هَلْ يَجُوْزُ اْلإِتِّجَارُ فِيْهِ أَفْتَى الْمُتَأَخِّرُوْنَ بِالْجَوَازِ إِنْ كَانَ لِلْمَسْجِدِ وَإِلاَّ فَلاَ .

Bila ada sejumlah harta wakaf tersisa, apakah boleh memperjualbelikannya? Para ulama mutaakhkhirun berfatwa dengan  memperbolehkannya, bila sejumlah harta wakaf itu milik masjid. Bila bukan, maka tidak boleh.

[1] Syihabuddin Ahmad al-Barlisy/Umairah, Hasyiyah Qulyubi-Umairah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1375 H/1956 M), Juz III, h. 110.