Hukum Menggunakan Cairan Alkohol

 
Hukum Menggunakan Cairan Alkohol

Hukum Alkohol

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol?. Najiskah atau tidak?. Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak?. Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi-wangian ?.

Jawab :

Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para 'ulama. Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukkan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahwa mematikan seperti racun. Dan Muktamar berpendapat najis hukumnya, karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitupun halnya obat-obatan.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Mabahits al-Wafiyyah fi Hukm al-A’thar al-Afranjiya [1]

اَلْمَبْحَثُ الثَّالِثُ فِيْ تَعْرِيْفِ الْكُحُوْلِ الَّذِيْ اسْتَفَدْنَاهُ مِنْ كَلاَمِ مَنْ يَعْرِفُ حَقِيْقَتَهُ الَّذِيْ يَقْبَلُهُ الْحِسُّ مَعَ مَا رَأَيْنَاهُ مِنْ آلاَتِ صِنَاعَتِهِ. وَهُوَ عُنْصُرٌ بُخَارِيٌّ يُوْجَدُ فِي الْمُتَخَمَّرَاتِ الْمُسْكِرَاتِ مِنَ اْلأَشْرِبَةِ. فَبِوُجُوْدِهِ فِيْهَا يَحْصُلُ اْلإِسْكَارُ وَيُوْجَدُ هَذَا الْكُحُوْلُ أَيْضًا فِيْ غَيْرِ اْلأَشْرِبَةِ مِنْ مُتَخَمِّرَاتِ نَقِيْعِ اْلأَزْهَرِ وَاْلأَثْمَارِ الَّذِيْ يُتَّخَذُ طِيْبًا وَغَيْرَهُ كَمَا يُوْجَدُ مِنْ مَعْقُوْدِ الْخَشَبِ بِآلآتٍ حَدِيْدِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ وَهَذَا اْلأَخِيْرُ أَضْعَفُ الْكُحُوْلِ كَمَا أَنَّ أَقْوَاهُ الَّذِيْ يُوْجَدُ فِيْ خَمْرِ الْعِنَبِ.

Pengertian alkohol sebagaimana yang kami dapatkan dari pernyataan orang yang mengetahui hakekatnya, yang bisa dirasakan dan yang kami lihat dari peralatan industri pembuatannya adalah suatu unsur uap yang terdapat pada minuman yang memabukkan. Keberadaannya akan mengakibatkan mabuk. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, seperti pada rendaman air bunga dan buah-buahan yang dibuat untuk wewangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada kayu-kayuan yang diproses dengan mempergunakan peralatan khusus dari logam. Dan yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah, sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tertinggi.

  1. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah [2]

(وَمِنْهَا) أَيْ مِنَ الْمَعْفُوَّاتِ الْمَائِعَاتُ النَّجَسَةُ الَّتِيْ تُضَافُ إِلَى اْلأَدَوِيَّةِ وَالرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ  لِإِصْلاَحِهَا. فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِيْ بِهِ اْلإِصْلاَحُ .

Termasuk najis yang dima’fu (ditoleransi) adalah, cairan-cairan najis yang dicampur untuk komposisi obat-obatan dan parfum untuk menjaga kualitas keduanya. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang diperlukan untuk menjaga kualitas.

[1] Sayyid Utsman al-Batawi, al-Mabahits al-Wafiyah fi Hukm al-A’thari al-Afranjiya, beberapa naskah tulisan tangan yang didapat dari Perpustakaan Nasional RI, h. 6.

[2] Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Cet. Ke-1, Jilid I, h. 22.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 310 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-23 Di Solo Pada Tanggal 29 Rajab - 3 Sya’ban 1382 H. / 25 - 29 Desember 1962 M.