Akad Menyanggupi Menyewa Tempat Tinggal

 
Akad Menyanggupi Menyewa Tempat Tinggal

Akad Indekost

Pertanyaan:

Dinamai akad apakah akad indekost itu?. Contohnya: Bagi orang yang bertempat di rumah saya dengan dijamin makan dan minumnya sebulan harus membayar seribu rupiah. Apakah itu termasuk akad ijarah (sewa), atau bai’ (jual beli) atau lainnya?.

Jawab :

Sesungguhnya akad tersebut adalah akad ju’alah (menyanggupi) yang sah sebagaimana ju’alah memelihara orang sakit.

Keterangan, dari kitab:

  1. Futuhat al-Wahhab bi Taudhih Syarh Manhaj al-Thullab [1]:

(فَرْعٌ) تَجُوزُ الْجُعَالَةُ عَلَى الرُّقْيَةِ بِجَائِزٍ كَمَا مَرَّ وَتَمْرِيضُ مَرِيضٍ وَمُدَاوَاتُهُ وَلَوْ دَابَّةً ثُمَّ إنْ عَيَّنَ لِذَلِكَ حَدًّا كَالشِّفَاءِ وَوَجَدَ اسْتَحَقَّ الْمُسَمَّى وَإِلَّا فَأُجْرَةَ الْمِثْلِ

(Sub Masalah) Boleh melakukan akad ju’alah untuk menyembuhkan penyakit dengan doa (bacaan) yang diperbolehkan, seperti penjelasan yang telah lewat, merawat orang sakit dan mengobatinya, meskipun hewan. Kemudian apabila seseorang menentukan akad itu dengan batas tertentu, seperti (sampai) sehat dan kesehatan itu terwujud, maka si pekerja berhak mendapat biaya yang disebutkan dalam akad. Bila tidak terwujud, maka ia berhak mendapat biaya standar.

[1] Sulaiman bin Manshur al-Jamal, Futuhat al-Wahhab bi Taudhih Syarh Manhaj al-Thullab, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid III, h. 621.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 312 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-23 Di Solo Pada Tanggal 29 Rajab - 3 Sya’ban 1382 H. / 25 - 29 Desember 1962 M.