Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Ilmu Teknologi

Piringan Hitam atau Kaset dari Al-Qur’an

09 Oct 2017 Β· 4.245 dibaca · Ilmu Teknologi

Piringan Hitam atau Kaset dari Al-Qur’an

Pertanyaan :

Apakah piringan hitam atau kaset (yang merupakan tasjil shaut) dari al-Qur’an itu mempunyai kedudukan hukum Qur’aniyah yang sama pula?.

Jawab :

Piringan hitam atau kaset yang merekam al-Qur’an adalah bukan mushaf, sebab barang-barang tersebut tidak masuk dalam ta’rif Mushaf. Selanjutnya mengenai hukum mendengarkan suara al-Qur’an yang keluar dari piringan hitam atau kaset adalah:

  1. Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset itu sama dengan suara al-Qur’an yang didengar dari jamadat (benda mati), maka tidak dihukumi al-Qur’an. Keterangan ini diambil dari kitab Anwar al-Syuruq fi Ahkam al-Shunduq, halaman 31 bahwa Syaikh Abdul Qadir al-Ahdali membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bih. Beliau menjelaskan hal ini dengan syairnya:

 

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →