Hukum Mencangkok Ginjal dan Jantung
Cangkok Ginjal dan Jantung
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya cangkok ginjal dan jantung?.
- Cangkok ginjal ialah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal pengganti itu dapat diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang sudah mati. Pengambilan ginjal dari orang hidup itu mungkin karena setiap orang mempunyai dua ginjal.
- Transplantasi jantung ialah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi jantung ini hanya dapat dilakukan dari orang yang sudah mati saja, karena setiap orang hanya mempunyai satu jantung.
Kiranya sangat sulit melakukan transplantasi jantung dan ginjal dari binatang. Karena dua hal ini dibutuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan ginjal atau jantung (donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung tadi.
Jawab :
Hukumnya cangkok ginjal dan jantung adalah sama dengan hukumnya pencangkokan mata. (Lihat masalah no. 332).
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 334 KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA Di Kaliurang Yogyakarta Pada Tanggal 30 Syawal 1401 H. / 30 Agustus 1981 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...