Hukum Mencangkok Ginjal dan Jantung

 
Hukum Mencangkok Ginjal dan Jantung

Cangkok Ginjal dan Jantung

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya cangkok ginjal dan jantung?.

  1. Cangkok ginjal ialah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal pengganti itu dapat diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang sudah mati. Pengambilan ginjal dari orang hidup itu mungkin karena setiap orang mempunyai dua ginjal.
  2. Transplantasi jantung ialah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi jantung ini hanya dapat dilakukan dari orang yang sudah mati saja, karena setiap orang hanya mempunyai satu jantung.

Kiranya sangat sulit melakukan transplantasi jantung dan ginjal dari binatang. Karena dua hal ini dibutuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan ginjal atau jantung (donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung tadi.

Jawab :

Hukumnya cangkok ginjal dan jantung adalah sama dengan hukumnya pencangkokan mata. (Lihat masalah no. 332).

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 334 KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA Di Kaliurang Yogyakarta Pada Tanggal 30 Syawal 1401 H. / 30 Agustus 1981 M.