Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Peternakan/ Pertanian/ Produktif

Zakat Hasil Pertanian yang Menggunakan Pupuk

12 Oct 2017 · 6.864 dibaca · Peternakan/ Pertanian/ Produktif

Zakat Hasil Pertanian yang Menggunakan Pupuk

Pertanyaan :

Pertanian yang menggunakan pupuk relatif lebih berat mu’nahnya dari pada pertanian yang menggunakan mu’nah al-saqyi (biaya pengairan). Apakah hasil pertanian yang menggunakan pupuk itu harus dizakati nishf al-usyr (5 %) atau (10 %)?.  

Jawab :

  1. Mu’nah al-saqyi (biaya pengairan) tidak sama dengan biaya pupuk, karena air berpengaruh langsung pada hidup atau matinya tanaman, sedang pupuk hanya berpengaruh pada kesuburan tanaman dan kelipatan hasil produksinya.
  2. Jika sebidang tanah yang diairi dengan biaya tanpa diberi pupuk akan menghasilkan gabah sebanyak lima kwintal misalnya, maka tanah tersebut jika diairi dengan biaya pengairan dan diberi pupuk akan dapat menghasilkan gabah sebanyak sepuluh kwintal atau lebih, sedang biaya pupuk yang dipergunakan tentu lebih murah dari harga kelipatan gabah yang dihasilkan dengan pupuk tersebut, sehingga dengan demikian biaya pupuk
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →