Hukum dan Tata Cara Tayamum di Pesawat

 
Hukum dan Tata Cara Tayamum di Pesawat
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto istimewa)

Laduni.ID, Jakarta - Seseorang Muslim yang sedang dalam perjalanan tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat lima waktu. Tetapi ada keringanan yang diberikan oleh Allah SWT bagi musafir tersebut, seperti menjamak dan mengqashar shalat, serta bertayamum jika tidak menemukan air dalam perjalanan untuk bersuci.

Seperti halnya jika seorang muslim berpergian dengan pesawat terbang yang membutuhkan waktu berjam-jam di dalam pesawat, maka bisa membuat kita bertemu dengan waktu shalat wajib saat berada di pesawat, seperti naik Umrah dan haji atau perjalanan ke luar negeri.

Dengan demikian, menunggu pesawat mendarat pasti akan membutuhkan waktu yang terlalu lama dan dikhawatirkan waktu shalat telah habis. Maka kita diperbolehkan shalat dalam pesawat saat terbang. Lalu bagaimana cara bersuci dalam pesawat?

Berwudhu dalam pesawat bisa jadi merupakan bagian yang sulit karena mengingat banyak sekali jumlah penumpang. Maka dalam hal ini diperbolehkan untuk bersuci dengan cara bertayamum karena sulitnya air dalam pesawat.

Salah satu cara bertayamum di pesawat adalah dengan menggunakan debu di dinding pesawat, kursi, atau lantai pesawat sebagaimana yang diutaran oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni Jilid 1:

وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز

Artinya; Jika ada orang memukulkan tangannya ke kain wol, baju, wadah dari kulit, taplak, kemudian ada debu yang menempel di tangannya, maka dia debu tersebut gunakan untuk tayamum, maka hukumnya adalah boleh.

Maka merujuk pada penjelasan di atas, seseorang yang melakukan tayamum dengan debu yang berada pada kain wol, wadah dari kulit, taplak yang ada debunya adalah boleh dan sah untuk mengerjakan shalat.

Wallahu A’lam Bishowab

Sumber : Kitab Al-Mughni Jilid 1