Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Cerai

Kedudukan Thalaq di Pengadilan Agama

12 Oct 2017 Β· 4.232 dibaca · Cerai

Kedudukan Thalaq di Pengadilan Agama

Pertanyaan :

Bagaimana kedudukan thalaq di Pengadilan Agama dan kaitannya dengan thalaq di luar Pengadilan Agama, baik mengenai hitungan thalaq dan penetapan iddahnya ?.

Jawab :

  1. Apabila suami belum menjatuhkan thalaq di luar Pengadilan Agama, maka thalaq yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu dihitung thalaq yang pertama dan sejak itu pula dihitung ‘iddahnya.
  2. Jika suami telah menjatuhkan thalaq di luar Pengadilan Agama, maka thalaq yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu merupakan thalaq yang kedua dan seterusnya jika masih dalam waktu iddah raj’iyyah. Sedangkan perhitungan ‘iddahnya dimulai dari jatuhnya thalaq yang pertama dan selesai setelah berakhirnya ‘iddah yang terakhir yang dihitung sejak jatuhnya thalaq yang terakhir tersebut.
  3. Jika thalaq yang di depan Haki
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →