Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · KB

Hukum Menggunakan Spiral/IUD

13 Oct 2017 · 9.742 dibaca · KB

LADUNI.ID, Jakarta - Spiral adalah salah satu alat pencegah kehamilan yang bersifat sementara. Oleh karena itu, hukumnya tidak berbeda dengan alat-alat pencegah kehamilan lainnya, yaitu boleh, dan tidak makruh apabila ada kebutuhan untuk menggunakannya. Apabila tidak ada kebutuhan maka hukumnya makruh.

Pada dasarnya menggunakan spiral (IUD) itu hukumnya boleh, sama dengan ‘azl, atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mughallazhah, maka hukumnya haram. Oleh karena itu harus diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’, seperti dipasang oleh suaminya sendiri. Masalah ini telah dibahas dalam buku PBNU “Membina Kemaslahatan Keluarga” (halaman. 92-95). 

Keterangan, dari kitab:

1. Sulam al-Taufiq [1]

وَمِنْ مَعَاصِي الْعَيْنِ النَّظْرُ إِلَى النِّسَاءِ اْلأَجْنَبِيَّاتِ وَكَذَا نَظْرُهُنَّ إِلَيْهِمْ وَنَظْرُ الْعَوْرَاتِ فَيَحْرُمُ نَظْرُ الرَّجُلِ إِلَى شَيْءٍ مِنْ بَدَنِ الْمَرْأَةِ اْلأَجْنَبِيَّةِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ وَيَحْرُمُ ع

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →