Sistem Pengambilan Keputusan Hukum dalam Bahtsul Masail di Lingkungan Nahdlatul Ulama

 
Sistem Pengambilan Keputusan Hukum dalam Bahtsul Masail di Lingkungan Nahdlatul Ulama

Sistem Pengambilan Keputusan Hukum dalam Bahtsul Masail di Lingkungan Nahdlatul Ulama

A. KETENTUAN UMUM

  1. Yang dimaksud dengan kitab adalah al-kutub al-mu’tabarah, yaitu kitab-kitab tentang ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah Ahlussunah wal Jamaah (rumusan Muktamar NU ke XXVII).
  2. Yang dimaksud dengan bermazhab secara qauli adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah “jadi” dalam lingkup mazhab tertentu.
  3. Yang dimaksud dengan bermazhab secara manhaji adalah bermazhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam mazhab.
  4. Yang dimaksud dengan istinbath adalah mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya dengan qawa’id ushuliyyah dan qawa’id fiqhiyyah.
  5. Yang dimaksud dengan qaul adalah pendapat imam mazhab.
  6. Yang dimaksud dengan wajah adalah pendapat ulama mazhab.
  7. Yang dimaksud dengan taqrir jama’i adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu di antara beberapa qaul/wajah.
  8. Yang dimaksud dengan ilhaq (ilhaq al-masail bi nazha’iriha) adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan dengan pendapat yang sudah “jadi”).
  9. Yang dimaksud dengan usulan masalah adalah permintaan untuk membahas suatu kasus/masalah, baik hanya berupa “judul” masalah maupun telah disertai pokok-pokok pikiran atau pula hasil pembahasan awal dengan maksud dimintakan tanggapan.
  10. Yang dimaksud dengan pengesahan adalah pengesahan hasil suatu Bahtsul Masail oleh PB Syuriah NU, Munas Alim Ulama NU atau Muktamar NU.

 

SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM

I. PROSEDUR PENJAWABAN MASALAH

Keputusan bahtsul masail di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermazhab kepada salah satu mazhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermazhab secara qauli. Oleh karena itu, prosedur penjawaban masalah disusun dalam urutan sebagai berikut:

  1. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan di sana terdapat hanya satu qaul/wajah, maka dipakailah qaul/wajah sebagaimana diterangkan dalam ibarat tersebut.
  2. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan di sana terdapat lebih dari satu qaul/wajah, maka dilakukan taqrir jama’i untuk memilih satu qaul/wajah.
  3. Dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul-masail bi nazha’iriha secara jama’i oleh para ahlinya.
  4. Dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istinbath, jama’i dengan prosedur bermazhab secara manhaji oleh para ahlinya.

  II. HIRARKI DAN SIFAT KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL

  1. Seluruh keputusan Bahtsul Masail di lingkungan NU yang diambil dengan prosedur yang telah disepakati dalam keputusan ini, baik diselenggarakan dalam struktur organisasi maupun di luarnya mempunyai kedudukan yang sederajat dan tidak saling membatalkan.
  2. Suatu hasil keputusan bahtsul masail dianggap mempunyai kekuatan daya ikat lebih tinggi setelah disahkan oleh Pengurus Besar Syuriah NU tanpa harus menunggu Munas Alim Ulama maupun Muktamar.
  3. Sifat keputusan dalam bahtsul masail tingkat Munas dan Muktamar adalah:

a. Mengesahkan rancangan keputusan yang telah dipersiapkan sebelumnya dan/atau, b. Diperuntukkan bagi keputusan yang dinilai akan mempunyai dampak yang luas dalam segala bidang.  

III. KERANGKA ANALISIS MASALAH

Terutama dalam memecahkan masalah sosial, Bahtsul Masail hendaknya mempergunakan kerangka pembahasan masalah (yang sekaligus tercermin dalam hasil keputusan) antara lain sebagai berikut:

1. Analisa Masalah (sebab mengapa terjadi kasus ditinjau dari berbagai faktor):

  • a. Faktor Ekonomi,
  • b. Faktor Budaya,
  • c. Faktor Politik,
  • d. Faktor Sosial dan lainnya.

2. Analisa Dampak (dampak positif dan negatif yang ditimbulkan oleh suatu kasus yang hendak dicari hukumnya ditinjau dari berbagai aspek), antara lain:

  • a. Secara Sosial Ekonomi,
  • b. Secara Sosial Budaya,
  • c. Secara Sosial Politik,
  • d. Dan lain-lain.

3. Analisa Hukum (fatwa tentang suatu kasus setelah mempertimbangkan latar belakang dan dampaknya di segala bidang). Di samping putusan fiqh/yuridis formal, keputusan ini juga memperhatikan pertimbangan Islam dan hukum positif.

  • a. Status hukum (al-ahkam al-khamsah/sah - batal),
  • b. Dasar dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah,
  • c. Hukum Positif.

4. Analisa Tindakan, Peran dan Pengawasan (apa yang harus dilakukan sebagai konsekuensi dari fatwa di atas). Kemudian siapa saja yang akan melakukan, bagaimana, kapan, dan di mana hal itu hendak dilakukan, serta bagaimana mekanisme pemantauan agar semua berjalan sesuai dengan rencana.

  • a. Jalur politik (berusaha pada jalur kewenangan negara dengan sasaran mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah).
  • b. Jalur budaya (berusaha membangkitkan pengertian dan kesadaran masyarakat melalui berbagai media massa dan forum seperti pengajian dan lain-lain).
  • c. Jalur ekonomi (meningkatkan kesejahteraan masyarakat).
  • d. Jalur sosial lainnya (upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, lingkungan dan seterusnya).  
B. PETUNJUK PELAKSANAN
I. PROSEDUR PEMILIHAN QAUL/WAJAH

1. Ketika dijumpai beberapa qaul/wajah dalam satu masalah yang sama, maka dilakukan usaha memilih salah satu pendapat.

  1. 1. Pemilihan salah satu pendapat dilakukan:
  • a. Dengan mengambil pendapat yang lebih maslahat dan/atau yang lebih kuat.
  • b. Sedapat mungkin dengan melaksanakan ketentuan Muktamar NU ke I, bahwa perbedaan pendapat diselesaikan dengan memilih: 1. Pendapat yang disepakati oleh al-Syaikhani (al-Nawawi dan al-Rafi’i).

2. Pendapat yang dipegangi oleh al-Nawawi saja.

3. Pendapat yang dipegangi oleh al-Rafi’i saja.

4. Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama.

5. Pendapat ulama yang terpandai.

6. Pendapat ulama yang paling wara’.  

II. PROSEDUR ILHAQ

Dalam hal ketika suatu masalah/kasus belum dipecahkan dalam kitab, maka masalah/kasus tersebut diselesaikan dengan prosedur ilhaq al-masail bi nazha’iriha secara jama’i. Ilhaq dilakukan dengan memperhatikan mulhaq bih, mulhaq ilaih dan wajhul ilhaq oleh para mulhiq yang ahli.  

III. PROSEDUR ISTINBATH

Dalam hal ketika tak mungkin dilakukan ilhaq karena tidak adanya mulhaq bih dan wajhul ilhaq sama sekali di dalam kitab, maka dilakukan istinbath secara jama’i, yaitu dengan mempraktekkan qawa’id ushuliyyah dan qawa’id fiqhiyyah oleh para ahlinya.

Sumber : Ahkamul Fuqaha no. 395 KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA Di Bandar Lampung Pada Tanggal 16 - 20 Rajab 1412 H. / 21 - 25 Januari 1992 M.