Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Percetakan dan Hak Cipta

Mencetak dan Menerbitkan Karya Tulis Orang Lain

16 Oct 2017 Β· 3.741 dibaca · Percetakan dan Hak Cipta

Mencetak dan Menerbitkan Karya Tulis Orang Lain

Belakangan ini banyak karya ilmiah ulama masa lalu diterbitkan kembali baik dalam bahasa aslinya maupun terjemahan.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana pandangan Islam tentang hak cipta atas karya ilmiah yang dihasilkan seseorang?.
  2. Bolehkah karya ulama masa lalu diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris mu’allif/mushanifnya atas dasar al-wijadah atau dengan dalih agar lebih bermanfaat?.

Jawab :

  1. Hak cipta dilindungi oleh hukum Islam sebagai hak milik dan dapat menjadi tirkah bagi ahli warisnya, sebagaimana keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 28 di Krapyak Yogyakarta tahun 1989, maslah nomor 389.
  2. Mencetak dan menerbitkan karya tulis pihak lain hukumnya haram, kecuali ada izin dari pemilik hak/pengarang/penulis atau ahli waris atau pemegang kuasa atas hak cipta tersebut.
  3. Apabila pemilik hak/pengarang/penulis atau ahli waris atau pemegang kuasa atas h
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →