Calon Pengantin yang Mengidap Penyakit HIV/AIDS

 
Calon Pengantin yang Mengidap Penyakit HIV/AIDS

Pernikahan Pengidap HIV/AIDS

Penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala akibat menurun/hilangnya daya tahan/kekebalan tubuh. Penyebab AIDS adalah kuman HIV (Human Immuno Deficiency Virus). Dewasa ini AIDS sudah menjadi masalah sosial dan kemanusiaan, karena sifatnya yang mematikan dan belum diketemukan obat untuk menyembuhkannya dan vaksin untuk mencegah penularannya. Karena virus HIV dapat berada dalam darah, cairan vagina dan sperma, maka penularan dan penyebaran dapat terjadi melalui:

  1. Sexual (hubungan kelamin);
  2. Parenteral (melalui alat tusuk/suntik), darah dan produk darah yang tercemar HIV;
  3. Perinatal (dari ibu hamil pengidap HIV kepada bayi yang dikandungnya).

Sebagian besar (90 %) penularan HIV terjadi secara seksual, selebihnya terjadi secara parenteral dan perinatal. Berbeda dengan penyakit lain, pengidap HIV/AIDS tidak dapat disembuhkan, karenanya menurut perhitungan medis pengidapnya pasti mati. Hanya saja, dari HIV menjadi AIDS melalui beberapa stadium dalam kurun waktu yang cukup lama, yang memungkinkan penularannya kepada orang lain.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukum pernikahan pengidap HIV/AIDS, baik dengan sesama pengidap maupun bukan?.
  2. Bagaimana cara memandikan jenazah pengidap HIV/AIDS?.
  3. Mengingat belum diketemukannya obat penyembuh, beban psikologis penderita dan kemungkinan penularannya, bagaimana hukum euthanasia (tindakan mengakhiri hidup) pengidap HIV/AIDS?.

Jawab :

  1. Pernikahan pengidap HIV/AIDS dengan sesama pengidap maupun bukan, hukumnya sah namun makruh.
  2. Jenazah pengidap HIV/AIDS tetap dimandikan sebagaimana biasa dengan memperhatikan petunjuk dokter/ahlinya. Jika dikhawatirkan  terjadi penularan, maka ditayammumi.
  3. Hukum euthanasia (tindakan mengakhiri hidup) ialah haram.

  Keterangan, dari kitab:

1. Asna al-Mathalib Syarh Raudh al-Thalib [1]

يَصِحُّ نِكَاحُهُمَا مَعَ الْكَرَاهَةِ وَكَذَا بِالْبَرَصِ وَالْجُذَّامِ غَيْرَ الْحَادِثِيْنَ لِأَنَّهُمْ يُعَيَّرُونَ بِكُلٍّ مِنْهُمَا وَ لِأَنَّ الْعَيْبَ قَدْ يَتَعَدَّى إِلَيْهَا وَإِلَى نَسْلِهَا

Begitu pula bagi wali wanita boleh memfaskh (merusak) akad nikah dengan sebab penyakit kusta dan lepra yang sudah lama diderita suami. Sebab mereka bisa menerima aib dengan masing-masing kedua penyakit itu dan sebab aib penyakit tersebut bisa menjalar kepada si wanita dan keturunanya.   Hadits Nabi Saw.

: قَوْلُهُ

فِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ فِرَارَكَ مِنَ اْلأَسَدِ

Nabi Saw. bersabda: “Larilah dari penderita lepra seperti larimu dari singa.”  

2. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [2]

قَالَ الشَّافِعِيُّ فِيْ اْلأُمِّ وَأَمَّا الْجُذَّامُ وَالْبَرَصُ فَإِنَّهُ أَيْ كُلاًّ مِنْهُمَا يَعْدِيْ الزَّوْجَ وَيَعْدِيْ الْوَلَدَ

وَالْوَلَدُ قَلَّ مَا يَسْلَمْ مِنْهُ

Dalam kitab al-Umm Imam Syafi’i berkata: “Adapaun lepra dan kusta, maka sungguh masing-masing dari keduanya bisa menular kepada suami (atau ke istri) dan anak. Adapun anak, maka sedikit sekali yang selamat dari (penularan) penyakit tersebut.  

3. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [3]

(وَمَنْ تَعَذَّرَ غَسْلُهُ)

لِفَقْدِ الْمَاءِ  أَوْ لِغَيْرِهِ كَأَنِ اخْتَرَقَ أَوْ لُدِغَ

أَوْ خِيْفَ عَلَى الْغَاسِلِ وَلَمْ يُمْكِنْهُ التَّحَفُّظُ (يُمِّمَ) وُجُوْبًا قِيَاسًا عَلَى غَسْلِ الْجِنَابَةِ

(Dan jenazah yang sulit dimandikan) sebab tidak ada air atau selainnya, seperti terbakar atau terkena racun binatang. Atau dikhawatirkan orang yang memandikannya tertulari -semisal racun dari tubuh jenazah- dan tidak mungkin menjaga diri -darinya-, maka (jenazah itu ditayammumi) secara wajib, karena menqiyaskan pada mandi jinabah.  

4. Al- Hawasyi al-Madaniyah [4]

وَحَيْثُ تَعَذَّرَ غَسْلُهُ بِأَنْ أَدَّى إِلَى تَهَرِّيْهِ يُمِّمَ وُجُوْبًا

(قَوْلُهُ بِأَنْ أَدَّى إِلَى تَهَرِّيْهِ)

أَيْ لِنَحْوِ خِرْقَةٍ أَوْ لَدَغٍ أَوْ خِيْفَةٍ عَلَى الْغَاسِلِ وَلَمْ يُمْكِنْهُ التَّحَفُّظُ

Dan sekiranya sulit untuk memandikan jenazah, yaitu akan membuatnya rontok -bila dimandikan-, maka jenazah itu wajib ditayammumi. (Ungkapan penulis: “Yaitu akan membuatnya rontok.”), maksudnya seperti sebab luka bakar, digigit binatang beracun atau dikhawatirkan orang yang memandikannya tertulari -semisal racun dari tubuh jenazah- dan tidak mungkin menjaga diri -darinya-.  

5. Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin [5]

(وَأَجَلُ النَّفْسِ مِنْ الزُّهُوقِ) 

للرُّوحِ

(وَغَيْرِهَا مِنْ الْجِنَايَةِ)

(Masa -pembayaran diyat- pembunuhan jiwa dimulai dari keluarnya) ruh, (dan -masa pembayaran diyat dari selain pembunuhan jiwa dimulai- dari -permulaan- terlukai).  

6. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [6]

يُشْتَرَطُ فِي الْعَمْدِ أَنْ يَكُوْنَ ظُلْمًا مِنْ حَيْثُ كَوْنِهِ مُزَهِّقًا لِلرُّوْحِ بِخِلاَفِ غَيْرِ الظُّلْمِ ..... (وَهُوَ)

أَيِ الْعَمْدُ فِي النَّفْسِ (قَصْدُ لِلْفِعْلِ)

الْعُدْوَانِ (وَ) عَيْنِ (الشَّخْصِ بِمَا يَقْتُلُ)

قَطْعًا أَوْ (غَالِبًا)

Dalam pembunuhan al-‘amd -secara sengaja- disyaratkan pembunuhan itu merupakan kezaliman dari sisi pembunuhan itu menghilangkan ruh. Berbeda dengan pembunuhan yang bukan merupakan kezaliman … (Dan pembunuhan itu), maksudnya kesengajaan membunuh seseorang (adalah bermaksud melakukan tindakan) jahat, (pada tubuh seseorang dengan alat yang bisa membunuh) secara pasti (atau pada umumnya).  

7. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [7]

وَأَنْ لَا يَشْتَدَّ الْأَلَمُ وَيَبْقَى إلَى الْمَوْتِ فَإِنْ كَانَ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ عَمْدٌ لِأَنَّهُ يَقْتُلُ غَالِبًا ... (وَلَوْ حَبَسَهُ وَمَنَعَهُ الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ) أَوْ أَحَدَهُمَا (وَ) مَنَعَهُ أَيْضًا (الطَّلَبَ) لِذَلِكَ (حَتَّى مَاتَ) بِسَبَبِ الْمَنْعِ (فَإِنْ مَضَتْ) عَلَيْهِ (مُدَّةٌ يَمُوتُ مِثْلُهُ) أَيْ الْمَحْبُوسِ (فِيهَا غَالِبًا جُوعًا أَوْ عَطَشًا فَعَمْدٌ) لِظُهُورِ قَصْدِ الْإِهْلَاكِ بِهِ

Dan -termasuk syarat pembunuhan syibh al-‘amd seperti membunuh dengan cambuk atau tongkat kecil- sakitnya tidak parah dan sampai mati. Maka bila dalam kasus itu terdapat sebagian hal tersebut maka kasus itu merupakan pembunuhan ‘amd -secara sengaja-. Sebab pembunuhan itu pada umumnya bisa membuat orang terbunuh. … (Dan bila seseorang memenjara korban dan mencegahnya dari makanan dan minuman) atau salah satunya, (dan) dan mencegahnya pula dari (mencari) makanan, minuman atau salah satunya (sehingga mati) dengan sebab pencegahan itu, (maka bila telah lewat) baginya (suatu masa yang orang semisalnya bisa mati), maksudnya orang seperti korban yang dipenjara itu, (dalam masa itu secara umum karena kelaparan atau kehausan, maka kasus itu merupakan pembunuhan ‘amd -secara sengaja-), karena begitu jelasnya tujuan membunuh dengan tindakan pencegahan tersebut.

[1] Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudh al-Thalib, (Kairo: Dar al-Kitab al-Islami, t. th.), Jilid III, h. 176.

[2] Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid III, h. 203.

[3] Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid I, h. 358.

[4] Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1366 H), Juz II, h. 71.

[5] Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, (Mesir: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t. th.), Jilid IV, h. 156.

[6] Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid IV, h. 4 dan 5.

[7] Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t. th.), Jilid V, h. 14 dan 15.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 415 HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA TENTANG MASAIL DINIYAH WAQI’IYYAH 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat