Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Badal (Pengganti)

Badal Haji bagi yang Meninggal Sebelum Wukuf

18 Oct 2017 · 6.520 dibaca · Badal (Pengganti)

Badal Haji Bagi yang Meninggal Sebelum Wukuf

Tuntunan ibadah terkait badal Haji bagi yang meninggal sebelum Wukuf dijelaskan dalam artikel berikut ini.

A. Deskripsi Masalah

Pelaksanaan badal (orang yang mewakili)  haji yang selama ini dilaksanakan adalah bagi mereka yang umumnya sudah meninggal dunia di tanah airnya. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh keluarga atau orang yang dipercayainya.

B. Pertanyaan

Hukum orang meninggal sebelum menyempurnakan rukun-rukun hajinya: a. Bagaimana kelanjutan hajinya?. b. Siapa pelaksananya?. c. Dari mana biayanya?. d. Kapan pelaksanaannya?.

C. Jawaban

Apabila orang yang meninggal tersebut sudah istiqrar (berkewajiban haji) dan ia memiliki harta peninggalan (tirkah), maka ahli warisnya wajib menghajikannya. Apabila tidak memiliki harta kekayaan (tirkah), maka sunnah bagi ahli waris menghajikannya. Cara menghajikannya: a. Menurut qaul adzhar, harus dimulai dari awal

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →