Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Profesional

Hukum Zakat dari Hasil Kerja dan Jasa

18 Oct 2017 · 3.532 dibaca · Profesional

Laduni.ID, Jakarta - Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kembali mengangkat perdebatan klasik dalam fikih zakat, khususnya terkait zakat atas penghasilan dan jasa. Dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa harta yang dikenai zakat meliputi “hasil pendapatan dan jasa”, seperti gaji, honorarium, serta pendapatan dari profesi dan sektor jasa.

Ketentuan ini memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan umat Islam: apakah setiap penghasilan yang halal secara otomatis wajib dizakati menurut syariat? Bagaimana penggolongan zakatnya, standar nishabnya, serta bagaimana mekanisme pembayarannya yang sah menurut fikih?

Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta tertentu yang memenuhi syarat. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunj

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →