JAD Terbukti Lakukan Terorisme dan Dinyatakan Organisasi Terlarang

 
JAD Terbukti Lakukan Terorisme dan Dinyatakan Organisasi Terlarang

LADUNI.ID,Jakarta-Jamaah Ansharut Daulah (JAD) secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang. JAD dinilai secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim yang Hakim juga menyatakan JAD sebagai korporasi yang terlarang. Di antara serangan teror yang dilakukan oleh JAD adalah Serangan bom bunuh diri Sarinah Thamrin pada tahun 2016 lalu. 

“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS. Dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujarnya.” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (31/7).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta Rupiah

Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pimpinan JAD Aman Abdurrahman divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror di jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda. Lulusan LIPIA tersebut mendirikan JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori. 

Kendati dinyatakan sebagai oganisasi terlarang, Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali pasrah dan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

"Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani 
Asludin tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya Zainal Anshori yang memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sementara kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Heri Jerman mengaku masih perlu mengkaji hasil putusan majelis hakim, dan akan disikapi paling lama satu hingga dua hari kedepan. "Yang mulia, kami mengajukan pikir-pikir 1-2 hari," tutup Heri.