KH Ma'ruf Amin Tegaskan Tetap Konsisten Mengikuti Peraturan AD/ART PBNU

 
KH Ma'ruf Amin Tegaskan Tetap Konsisten Mengikuti Peraturan AD/ART PBNU

LADUNI.ID, Jakarta - Ketua PBNU Bidang Hukum H Robikin Emhaz memberikan pernyataan terkait sikap Rais 'Aam PBNU KH Ma'ruf Amin usai dipilih jadi cawapres oleh Jokowi dalam Pilpres 2019. H Robikin menjelaskan bahwa KH Ma'ruf Amin akan tetap konsisten mengikuti peraturan AD/ART PBNU yang telah ada.

H Robikin Emhaz menyampaikan pernyataan ini seusai mendampingi Ketua Umum PBNU, Kiai Said Aqil Siroj saat membahas mengenai masalah rangkap jabatan bersama Kiai Ma’ruf Amin di Gedung PBNU, pada Selasa (14/8).

Sebagaimana disampaikan Robikin, KH Ma'ruf tetap konsisten terhadap peraturan organisasi. “Saya konsisten mengikuti aturan organisasi,” demikian pernyataan Kiai Ma’ruf seperti dinyatakan kembali oleh Robikin.

Selain itu, Robikin juga menyampaikan bahwa PBNU juga sudah mengirim utusan agar dapat menemui sejumlah ulama berpengaruh dan para kiai sepuh di lingkungan NU guna menjelaskan posisi NU terkait dengan situasi politik yang kini marak.

Menurut H Robikin, rapat gabungan antara mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah untuk membahas masalah rangkap jabatan ini akan dilaksanakan ketika KH Ma’ruf Amin usai menunaikan ibadah haji dari Mekkah.

Masalah rangkap jabatan ini memang sudah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dihasilkan dari Muktamar ke-33 Jombang tahun 2015 pada Pasal 51 ayat 6, BAB XVI Rangkap Jabatan tentang pelarangan rangkap jabatan. MB

Sesuai dengan Bab XV tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu pasal 48 yang tertulis; "Apabila Rais 'Aam berhalangan tetap, maka wakil Rais 'Aam menjadi pejabat Rais 'Aam".

Selanjutnya, aturan lebih lengkap juga terdapat dalam hasil-hasil Munas Alim Ulama Konbes NU 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 23-27 November 2017 M pada pasal 8, 9, dan 10, BAB IV tentang Perangkapan Jabatan Pengurus di Lingkungan Nahdlatul Ulama dengan Jabatan Politik.