Fiqh Qurban #7: Qurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkah?

 
Fiqh Qurban #7: Qurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkah?

LADUNI.ID I QURBAN- Dalam bulan Zulhijjah ini ada sebagian masyarakat kita berusaha melakukan aqidah dan qurban sekaligus, dalam artian meniatinya untuk kedua ibadah tersebut pada seekor ternak. Melihat fenomena ini terdapat khilaf pendapat ulama. Menurut argumen Syekh ibnu Hajar menjelaskan bahwa tidak hasil salah satu keduanya, apabila meniati aqiqah dan qurban sekaligus terhadap seekor binatang. Pendapat inipun didukung oleh Mazhab Malikiyah. (Tuhfah al-Muhtaj; 9: 429, Itsmid al-Ainain Fi Ikhtilaf Syaikhain, hal 77), Sedangkan menurut Imam Ramli hasil keduanya sebagaimana disebutkan dalam karyanya “Nihayah al-Muhtaj” yang berbunyi : “Jikalau seseorang meniati dengan satu ekor  kambing untuk qurban dan aqiqah, niscaya hasillah keduanya” (Nihayah Muhtaj: 8; 145-146).

Pernyataan diatas juga dikemukakan oleh para kalangan tabi’in seperti Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Hisyam, termasuk pula Madzhab Hanafiyah (Imam Nawawi, Fathil Bari 12/13). Pendapat yang saheh (kuat) dalam mazhab Imam syafi’I yang dikemukakan oleh Syekh Ibnu Hajar, beliau menyebutkan bahwa tidak dapat hasil dua ibadah sekaligus antara qurban dan aqiqah, sebab keduanya merupakan sunat yang maqsudah, artinya kedua ibadah itu mempunyai tujuan maing-masing walaupun ada juga persamaannya. Ibadah qurban orientasinya untuk “dhiafah ammah” (penjamuan secara umum), berbeda dengan aqiqah, orientasinya untuk dhiafah khashah (penjamuan secara khusus), diantara perbedaannya, dalam aqiqah itu disunatkan memasaknya berbeda dengan qurban.

Diantara perbedaan lainnya dimana  aqiqah yang dihadiahkan kepada orang kaya boleh memiliki dan mempergunakan menurut keinginannya baik dijual atau lainnya sebab bukan dhiafah amah berbeda dengan ibadah qurban.(Tuhfah Muhtaj: 9 : 422, 429, 431-432)

Beranjak dari problema diatas yang terjadi khilaf pendapat seandainya dilakukan qurban dan aqiqah sekaligus dalam masa dianjurkan berqurban yakni 10 Zulhijjah hingga akhir hari tasyrik, namun apabila dillakukan diluar waktu tersebut jelas bahwa tidak ada khilaf pendapat diantara Imam Ramli dan syekh Ibnu Hajar.tentang sahnya berqurban. Semoga ibadah qurban kita bisa menjadi bernilai ibadah di sisi Allah SWT dan menjadi bekal untuk hari esok nantinya. Semoga