Bank Syariah #1: Mengenal Sosok Bank Syariah

 
Bank Syariah #1: Mengenal  Sosok Bank Syariah

LADUNI.ID. KOLOM- Pengembangan sistem perbankan syariah sebagai suatu lembaga keuangan di Indonesia merupakan sesuatu yang tak terhindarkan. Dengan komposisi penduduk yang sebagian besar memeluk agama Islam.

 Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi sistem perbankan yang menggunakan nilai-nilai agama dalam pengembangan usahanya. Dukungan kebijakan pemerintah dan  regulasi moneter Bank Indonesia (BI) diperlukan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku bisnis perbankan syariah.

Ini dilakukan supaya bisa tumbuh berdampingan dengan perbankan konvensional. Selain itu perlunya sosialisasi bank syariah untuk umat Islam baik oleh kalangan praktisi, ulama maupun oleh lembaga pendidikan terutama oleh insan akademik.

Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keungan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk katagori riba

Dalam sistem operasionalnya, perbankan syariah pada dasarnya memiliki nilai yang tidak dapat tersaingi oleh sistem konvensional, yaitu digunakannya standar moral Islami dalam kegiatan usahanya, dimana azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh umat mampu mendorong terciptanya sinergi yang sangat bermanfaat bagi bank dan nasabahnya. Selain itu, penerapan prinsip bagi hasil sebagai salah satu prinsip pokok dalam kegiatan perbankan syariah juga akan menumbuhkan rasa tanggungjawab pada masing-masing pihak, baik bank maupun nasabahnya.

Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,  artinya  bank yang  beroperasi  mengikuti  ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Kondisi persaingan sektor perbankan yang semakin ketat membuat bank syariah memperbaiki strategi usahanya, antara lain melalui peningkatan pelayanan yang dapat memuaskan nasabah.

Perkembangan perbankan syariah di Provinsi Aceh merupakan suatu perwujudan permintaan nasabah yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat dan memenuhi prinsip–prinsip syariah.

 Perkembangan sistem keuangan syariah semakin kuat dengan ditetapkannya dasar–dasar hukum operasional melalui UU. No. 21 Tahun 2008, tentang perbankan Syariah.

***Helmi Abu Bakar El-langkawi

Referensi: Mursal, Praktek Bank Aceh Syariah Dalam Melayani Nasabah