Bank Syariah #3: Kinerja Bank Syariah

 
Bank Syariah #3: Kinerja Bank Syariah

LADUNI.ID, KOLOM-- Bank Aceh Syariah Cabang menawarkan berbagai macam produk, mulai dari pembiayaan, penghimpunan dana dan layanan jasa. Adapun produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah yaitu :

 (1). Tabungan Firdaus  diperuntukkan bagi perorangan yang menggunakan prinsip mudhãrabah (bagi hasil), tabungan ini menggunakan akad mudharabah muthlaqah, (2). Tabungan Sahara Tabungan dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah/

Ini  yang dikhususkan bagi umat muslim untuk memenuhi biaya perjalanan ibadah haji dan umrah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah Yad Dhamanah, yaitu dana titipan murni nasabah kepada Bank.

(3).TabunganKu yaitu tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(4). Deposito mudhãrabah yaitu investasi berjangka waktu tertentu dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudhãrabah Muthalaqah, yaitu akad antara pihak pemilik dana (Shahibul Mãl) dengan pengelola dana (Mudhãrib). Dalam hal ini Shahibul Mal (Nasabah) berhak memperoleh keuntungan bagi hasil sesuai nisbah yang tercantum dalam akad.

(5). Giro wadiah Sarana penyimpanan dana dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah, yaitu dana titipan murni nasabah kepada Bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan media cheque dan bilyet giro.

Berbagai macam bentuk nama tabungan yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah guna untuk memudahkan para nasabah dalam berbagai macam keperluan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh nasabah.

Begitu juga dengan preferensi nasabah  memilih menabung di Bank Aceh Syariah, di dasari oleh berbagai faktor seperti faktor adanya kesesuaian produk tersebut dengan syariat Islam.

Diantaranya  yaitu tidak adanya unsur riba, akan tetapi tidak semua nasabah memilih menabung karena faktor tersebut boleh jadi karena faktor lainnya seperti faktor pelayanan yang memuaskan, faktor tempat yang terjangkau dan lainnya.

 

 Penelitian Maulizar (2013), yang meneliti tentang faktor-faktor nasabah memilih menabung di Bank Syariah di Medan Sumatra Utara dengan hasil penelitiannya bahwa faktor agama 60% sedangkan faktor bagi hasil 30% dan layanan 10%, menunjukkan bahwa tidak semua nasabah memilih menabung di Bank Syariah karena faktor agama.

 

Maka begitu juga dengan  nasabah yang memilih menabung di Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu di slah satu kabupaten di Aceh dan  perilakunya dipengaruhi oleh berbagai macam pertimbangan di antara lain pelayanan, fasilitas, dan bagi hasil sebagaimana pertimbangan dalam memilih bank secara umumya.

 

. ***Helmi Abu Bakar El-langkawi

Referensi: Mursal, Praktek Bank Aceh Syariah Dalam Melayani Nasabah