Bank Syariah #5: Status  Perbankan Syariah

 
Bank Syariah #5: Status  Perbankan Syariah

LADUNI.ID. KOLOM -Status Bank Syariah adalah sebuah organisasi formal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Perusahaan Daerah (PD).

Dalam sistem operasionalnya, perbankan syariah pada dasarnya memiliki nilai yang tidak dapat tersaingi oleh sistem konvensional, yaitu digunakannya standar moral Islami dalam kegiatan usahanya, dimana azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh umat mampu mendorong terciptanya sinergi yang sangat bermanfaat bagi bank dan nasabahnya.

Selain itu, penerapan prinsip bagi hasil sebagai salah satu prinsip pokok dalam kegiatan perbankan syariah juga akan menumbuhkan rasa tanggungjawab pada masing-masing pihak, baik bank maupun nasabahnya.

Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,  artinya  bank yang  beroperasi  mengikuti  ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.

Untuk operasioanal bank syariah dilandasi oleh aturan-aturan yang sesuai dengan syariah Islam. Adapun kriteria-kriteria yang harus dipenuhi bank syariah  adalah:  Menjauhkan dari unsur riba, caranya : pertama, kedua, Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha.

Ketiga, Menghindari penggunaan sistem persentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang atau simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt :

Artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah Swt supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. ali-Imran : 130).

Menghindari penggunaan sistem perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.

***Helmi Abu Bakar El-langkawi

Referensi: Mursal, Praktek Bank Aceh Syariah Dalam Melayani Nasabah