Rais Syuriyah PBNU: PP Nomor 43 Tahun 2018 Sangat Baik Diterapkan

 
Rais Syuriyah PBNU: PP Nomor 43 Tahun 2018 Sangat Baik Diterapkan

LADUNI.ID, Jakarta – Mengingat Indonesia masih rawan korupsi, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masykuri Abdillah menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang penghargaan bagi pelapor korupsi sangat baik.

"Menurut saya bagus sekali ya tetapi tentu saja tidak untuk seterusnya ya," tuturnya, saat di Jalan Kertamukti, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/10) sebagaimana dilansir dari laman NU Online.

Selain itu, Masykuri mengungkapkan jika Indonesia sudah aman dari korupsi tentu hal itu nanti akan diubah juga.

Bahkan, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menjelaskan bahwa orang males melaporkan karena selain tidak dapat apa-apa, juga mengancam dirinya.

Sementara itu, besaran imbalan yang pelapor terima, menurutnya, sebagai ganti atas waktu, tenaga, dan pikiran yang dihabiskan untuk itu. "Waktunya juga bisa habis karena akan diundang berulang kali. Itu imbalan dari waktu yang nanti akan habis," katanya.

Sebelumnya, pada hari Selasa (9/10) kemarin, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.