Hukum Membeli Sapi Secara Hutang dan Menjual dengan Harga Lebih Murah

 
Hukum Membeli Sapi Secara Hutang dan Menjual dengan Harga Lebih Murah

PERTANYAAN :

Asalamualaikum. Mohon pencerahannya. Pertanyaan ini sudah 3 kali diajukan Namun tidak ada tanggapan dari para admim. Karena kasus di atas sangat penting maka kami ajukan lagi. Contoh si A pinjam sapi ke si B seharga 10 juta. karena Si A sangat Butuh Uang maka Si A menjualnya sapi pinjaman tersebut pada Si B (orang yang ngasih pinjaman, Kami katakan pinjam sapi. Karena orang yang punya sapi dann yang pinjam adalah sepakat diganti dengan uang. Makanya katakan pinjam sapi.) dengan harga 9 juta. yang demikian itu akad terjadi sebelum berpisah kedua-duannya. tempat yang sama. Pertanya annya sahkah a'kad diatas ? Jika tidak sah Bagaimana solusinya agar bisa Halal. 

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Sebernarnya kasus ini sudah sering dipakai di Bank Syari'ah / BMT, ini bukan hutang sapi, tapi jual beli dengan tempo, Bai'u bitsamananil 'ajil, A. membeli sapi pada B dengan cara dihutang seharga 10 juta, lalu B menjual kembali pada A, dengan kontan 9 juta, ini aman dari riba, asal tidak disyaratkan dalam akad.

الكتب » المجموع شرح المهذب » باب الربا » فصل الصرف في الذمة » فرع الاستبدال عن الثمن

( فرع ) يجوز أن يشتري الدراهم من الصراف ويبيعها منه بعد القبض وتمام العقد بالتفرق أو التخاير بأقل من الثمن أو أكثر . سواء جرت له بذلك عادة أم لا ما لم يكن ذلك مشروطا في عقد البيع ، قاله الشافعي والأصحاب خلافا لمالك ، حيث قال : إن كان ذلك عادة له حرم ، وتمسك الأصحاب بأن العادة الخاصة لا تنزل منزلة الشرط .

قال الشافعي رحمه الله : من باع سلعة من السلع إلى أجل وقبضها المشتري فلا بأس أن يبيعها من الذي اشتراها منه بأقل من الثمن أو . أكثر أو دين أو نقد لأنها بيعة غير البيعة الأولى ، وقال بعض الناس : لا يشتريها البائع بأقل من الثمن .

 

Imam As syafi'i rohimahullahu berkata : barang siapa menjual barang dengan tempo dansi pembeli menerimanya, maka boleh menjualnya kembali pada si penjual dengan harga lebih merah atau hutang atau uang kontan, karena yang kedua bukan dari bagian yang pertama.

 

Kalau sail membenarkan jawaban di atas, berarti kasusnya A menghutang sapi pada B, bukan meminjam. Meskipun 'hutang' dalam bahasa Indonesia sering diperhalus dengan 'pinjam', namun dalam kredo syariah pertanyaannya harus tegas tidak ambigu, bahwa yang dikehendaki adalah hutang dengan ungkapan pinjam. Kerancuan kalimat di atas tadi yang sempat membingungkan banyak musyawirin pada postingan ini. Kalau menghutang sapi nanti kembali hutangnya juga sapi, ya harus tegas membeli sapi secara hutang. Wallohu a'lam.

 

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah