Pengelolaan Wakaf Perlu Dukungan Anggaran

 
Pengelolaan Wakaf Perlu Dukungan Anggaran

Banda Aceh - Pengelolaan wakaf yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota,  dan Kementerian Agama memerlukan dukungan anggaran yang memadai, sehingga wakaf dapat produktif dan pengelolaannya profesional.  Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu mengalokasikan anggaran operasional dan keperluan lainnya.

Demikian salah satu rekomendasi Rapar Koordinasi Badan Wakaf Indonesia (Rakor BWI) Aceh, yang ditutup Ahad malam (11/11/2018) di Asrama Haji Banda Aceh. Rapat pleno pengesahan rekomendasi Rakor dimpimpin Wakil Ketua BWI Aceh Dr H Armiadi Musa MA dan didampingi Sekretaris BWI Drs Azhari.

Armiadi merinci rekokemendasi  yang disepaki peserta dan akan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, diantaranya, akan ditingkatkan sinergi dan kerjasama yang efektif antara BWI, Kemenag, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Baitul Mal dalam melakukan pendataan wakaf, sertifikasi dan pembinaan nazhir. Dengan sinergi ini pula peserta Rakor berharap dapat dilakukan sensus wakaf seluruh Aceh.

Rakor BWI memandang penting peningkatan kapasitas nazhir dilaksanakan lebih intensif, sebagai upaya mencapai pengelolaan wakaf yang amanah dan menyelesaikan masalah-masalah perwakafan. Nazhir perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan, studi banding dan memiliki keterampilan mengadvokasi (pembelaan) harta wakaf yang bermasalah secara hukum.

Rekomendasi lainnya, tambah Armiadi, Kementerian Agama perlu mempercepat inisiasi pembentukan BWI Kabupaten/kota seluruh Aceh. Dengan terbentuknya jaringan BWI sampai ke kabupaten/kota, maka aktivitas penggalangan wakaf baru, pembinaan nazhir, penertiban pertukaran tanah wakaf, pergantian nazhir yang bermasalah dan perubahan peruntukan wakaf dapat tertangani dengan baik.   

Seluruh peserta Rakor juga menyepakati akan dibuat naskah kerjasama antara BWI, Kemenag, Baitul Mal, BPN dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan wakaf. “Dengan naskah kerjasama ini, diyakini akan dapat meningkatkan koordinasi, pembagian peran dan kecepatan respon terhadap setiap sengketa wakaf yang terjadi di lapangan,” katanya.

Mantan Kepala Baitul Mal Aceh ini mengatakan, Rakor mendesak Pemerintah Pusat melalui Kanwil Kemenag dan BWI Aceh, supaya mengizinkan penggunaan bantuan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pemerintah yang berada di atas tanah wakaf. “Bangunan yang ada tak boleh mubazir, tentu dengan tetap menjaga keabadian tanah wakaf,” pungkasnya.

Rakor BWI berlangsung 10 hingga 12 Nopember 2018 yang diikuti 75 peserta dari unsur Kemenag, BWI, BPN, serta Baitul Mal seluruh Aceh. Membahas beberapa makalah seperti Strategi Badan Wakaf Indonesia dalam Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf oleh Sekretaris BWI Pusat H Sarmid Husna MA dan Peran Kementerian Agama dalam Pemberdayaan Wakaf oleh Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh.

Makalah lainnya,  Peran Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam oleh anggota MPU Dr H A Gani Isa MAg; Membangun Sinergi Menuju Pemberdayaan Wakaf Produktif oleh Shafwan Bendadeh MSh, dan Proses Regitrasi, Sertifikasi dan Perubahan Status Tanah Wakaf oleh Kabid Hubungan Hukum dan Pertanahan Kanwil  BPN Aceh  Mutiawati SH MH.