Hukum Memanggil Manusia dengan Nama Hewan

 
Hukum Memanggil Manusia dengan Nama Hewan

LADUNI.ID - Tidak Boleh Memanggil Manusia Dengan Panggilan Cebong Dan Kampret (Nama Hewan)

ﻭﺃﻣﺎ ﻟﻮ ﻗﺎﻝ ﺷﺨﺺ ﻵﺧﺮ: ﻳﺎ ﻓﺎﺳﻖ، ﺃﻭ ﻳﺎ ﻓﺎﺟﺮ، ﺃﻭ ﻳﺎ ﺷﺎﺭﺏ اﻟﺨﻤﺮ، ﺃﻭ ﻳﺎ اﺑﻦ اﻟﻔﺎﺳﻘﺔ، ﺃﻭ ﻳﺎ اﺑﻦ اﻟﻔﺎﺟﺮﺓ، ﺃﻭ ﻳﺎ ﺁﻛﻞ اﻟﺮﺑﺎ، ﺃﻭ ﻳﺎ ﺣﻤﺎﺭ، ﺃﻭ ﻳﺎ اﺑﻦ اﻟﺤﻤﺎﺭ، ﺃﻭ ﻳﺎ ﺧﻨﺰﻳﺮ ﻭﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺆﺩﺏ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ

Jika seseorang berkata kepada yang lain: Wahai pelaku dosa! Wahai pemabuk! Wahai anaknya wanita fasiq! Wahai anaknya wanita pelaku dosa! Wahai pemakan riba! Wahai Keledai! Wahai anaknya keledai! Wahai babi! Dan lainnya, maka orang tersebut (ditakzir) dengan diajari etika (Syarah Mukhtashar Khalil, 9/90)

Bagaimana Dengan Abu Hurairah -Bapaknya kucing kecil-?

Di dalam tradisi nama Arab ada 2 istilah. Yaitu laqab dan kunyah.

Laqab adalah gelar yang mengandung unsur pujian atau celaan. Laqab dengan nama mencela hukumnya dilarang, sebagaimana firman Allah yang artinya:

"... Dan janganlah memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan..." (Al-Ĥujurāt: 11)

Sedangkan kunyah adalah gelar yang didahului dengan kata Abu atau Ummu. Dan kunyah ini selalu mengandung makna pujian meskipun memakai nama hewan. Imam An-Nawawi berkata (al-Adzkar 296) :

لا يلزم من التكنية أن تكون بأسماء الأولاد ، بل قد تكون نسبة لجماد ، أو حيوان .

Pemberian gelar kunyah tidak harus memakai nama anak, bahkan terkadang memakai nama benda dan hewan

ومثال الجماد : كنية " أبو تراب " ، ومثال الحيوان : كنية " أبو هرّ " أو " أبو هريرة " .

Seperti kunyah Bapaknya tanah (kunyah Sayidina Ali) dan Bapaknya kucing (kunyah dari Abdurrahman bin Shakhr Ad-Daudi)