STAI Rasyidiyah Khalidiyah Kalimantan Selatan

 
STAI Rasyidiyah Khalidiyah Kalimantan Selatan

PROFIL
STAI Rasyidiyah Khalidiyah (RAKHA) Amuntai pada awalnya bernama Fakultas Tarbiyah Rasyidiyah Khalidiyah (RAKHA) Amuntai didirikan pada tanggal 6 April 1971 bertepatan 9 Safar 1391 H, berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin No.20/Sekr-IV/1971, sebagai dekan pertama adalah KH.Abdul Muthalib Muhyiddin berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin Nomor : B-VII/a-PT/481 tanggal 13 Mei 1971.

Selanjutnya bedasarkan Surat Keputusan DIRJEN BIMAS ISLAM DEPAG RI Nomor.Kep/DV/140/1975 tanggal 21 Maret 1975, Fakultas Tarbiyah RAKHA Amuntai mendapatkan status TERDAFTAR. Kemudian lebih dipertegas dengan Surat Edaran DITBINPERTA ISLAM DEP.AGAMA RI Nomor.11/PP.009/Ed/73/84 tanggal 26 Juni 1984, sehingga Fakultas Tarbiyah RAKHA Amuntai tetap berstatus TERDAFTAR dan berhak melaksanakan/menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi Program Sarjana Muda.

Dalam perkembangan selanjutnya Dewan Pengurus Yayasan Pesantren RAKHA Amuntai melalui suratnya Nomor : 43/B.1-a/PY-RKH/VI-88 tanggal 29 Juni 1988 / 14 Julqa'dah 1408 H, mengusulkan perubahan nama Fakultas Tarbiyah RAKHA Amuntai kepada Menteri Agama c/q Direktur Ditbinperta Islam Depag RI u/p Ketua Kopertais Wilayah IV IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Usulan yang disampaikan Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha tersebut akhirnya dikabulkan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama RI No.58 Tahun 1989 tanggal 11 Maret 1989, maka sejak itu Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai secara resmi berubah nama dan bentuk menjadi SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH RASYIDIYAH KHALIDIYAH (STIT RAKHA) Amuntai Kalsel, berstatus TERDAFTAR dan berhak melaksanakan dan menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kemudian setelah hampir lima tahun berjalan, Dewan Pengurus Yayasan Pesantren RAKHA Amuntai mengusulkan kembali perpanjangan status TERDAFTAR STIT Rakha Amuntai untuk masa operasional 5 (lima) tahun mendatang.

Melalui usulan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor.47 Tahun 1994 tanggal 12 Pebruari 1994 yang menetapkan kembali status "TERDAFTAR" STIT RAKHA Amuntai dan berhak menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kemudian dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor.53 Tahun 1994, tentang Pendirian PTAIS, yang diantaranya mengatur keberadaan PTAIS (Sekolah Tinggi) yang mengharuskan minimal memiliki 2 (dua) jurusan, maka Dewan Pengurus Yayasan Pesantren RAKHA Amuntai kembali mengusulkan perubahan bentuk STIT RAKHA Amuntai kepada Menteri Agama RI sehingga lahir Keputusan Menteri Agama lewat SK Menag RI Nomor 495 Tahun 1994 tertanggal 16 Nopember 1994, yang menyatakan secara resmi sejak tahun Akademik 1994/1995, STIT RAKHA Amuntai berubah bentuk menjadi SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RASYIDIYAH KHALIDIYAH (STAI RAKHA) Amuntai Kalimantan Selatan

PROGRAM STUDI
 


ALAMAT
Jl. Rakha, Pakapuran, Amuntai, Kalimantan Selatan

 

Untuk Informasi lebih lanjut dan pendaftaran silahkan hubungi https://stairakha-amuntai.ac.id

       

 

 

 

Untuk berpartisipasi memperbarui informasi ini, silakan mengirim email ke redaksi@laduni.id.