16 Apr 2020 Β· 4.394 dibaca · Cara Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Tenaga medis merupakan garda terdepan dalam mengani wabah Corona, lantas bagaimana bagi mereka yang beraga Islam yang menggunakan alat peeindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19, apakah boleh meninggalkan shalat? bagi tenaga medis yang menggunakan APD saat menangani pasien COVID-19 tetap diwajibkan melaksanakan shalat dan diperbolehkan untuk menjamak taqdim atau jamak takhir.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 17 tahun 2020 tentang pedoman sahalat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19 yang oleh ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh pada hari Kamis (26/3/2020)
Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.
Baca Juga;
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+