Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Cara Shalat

Pedoman Shalat bagi Tenaga Medis yang Menggunakan APD

16 Apr 2020 Β· 4.394 dibaca · Cara Shalat

Laduni.ID, Jakarta - Tenaga medis merupakan garda terdepan dalam mengani  wabah Corona, lantas bagaimana bagi mereka yang beraga Islam yang menggunakan alat peeindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19, apakah boleh meninggalkan shalat? bagi tenaga medis yang menggunakan APD saat menangani pasien COVID-19 tetap diwajibkan melaksanakan shalat dan diperbolehkan untuk menjamak taqdim atau jamak takhir.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 17 tahun 2020 tentang pedoman sahalat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19 yang  oleh ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh pada hari Kamis (26/3/2020)

Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

Baca Juga; 

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →